Pilkada 2024

Hari Ini, KPU PPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024

Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Penajam Paser Utara membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Komisioner KPU PPU, Aris mengatakan, pihaknya telah membuka rekrutmen Badan Adhoc yang akan bertugas pada Pilkada 2024 per Selasa (23/4/2024) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai berjalan.

Per Selasa (23/4/2024) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mulai membuka rekrutmen Badan Adhoc yang akan bertugas pada Pilkada 2024.

Komisioner KPU PPU, Aris mengatakan, perekrutan Badan Adhoc berlangsung pada 23-29 April ini.

Seluruh proses pendaftarannya dilakukan melakukan aplikasi SIAKBA.

“Proses rekrutmen kita pakai rekrutmen terbuka,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen Dibuka 5 Mei, KPU PPU: Kecil Kemungkinan Ada yang Berminat

Aris menjelaskan, usai proses pendaftaran akan dilakukan seleksi administrasi atau berkas para pendaftar. 

Setelah itu dilakukan tes dengan menggunakan computer assisted test (CAT).

“Hasil administrasi tanggal 4 sampai 5 Mei, setelah itu langsung seleksi tertulis 6 sampai 8 Mei, dan pengumuman hasil seleksi tertulis 9 sampai 10 Mei,” sambungnya

Kebutuhan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, terutama untuk panitia pengawas kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), sama dengan kebutuhan pada Pemilu 2024.

Kebutuhan itu terdiri dari 5 PPK untuk setiap kecamatan dan 3 PPS untuk setiap desa/kelurahan.

"Kebutuhannya sama dengan pemilu," lanjutnya.

Baca juga: Berikut Nama-nama Komisioner KPU PPU Periode 2024-2029

PPK dan PPS yang pernah bertugas pada Pemilu2024 lalu diperbolehkan untuk kembali mendaftar pada penerimaan Badan Adhoc Pilkada 2024 ini.

"Tidak diperpanjang PPK dan PPS kemarin karena tahapan pilkada dan pemilu kan beda," pungkas Aris.

Setelah pengumuman tes penerimaan dilakukan, selanjutnya akan dilakukan perekrutan PPS. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved