Pilpres 2024
Lengkap Hasil Keputusan MK tentang Pemilu 2024, Nama 3 Hakim yang Dissenting Opinion dalam Putusan
Inilah hasil keputusan MK tentang Pemilu 2024 dan nama 3 Hakim yang 'Dissenting Opinion' dalam Putusan Mahkamah Kostitusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil keputusan MK tentang Pemilu 2024 dan nama 3 Hakim yang 'Dissenting Opinion' dalam Putusan Mahkamah Kostitusi.
Sejumlah hal menarik terungkap dari hasil keputusan MK tentang Pemilu 2024, simak juga nama 3 Hakim yang 'Dissenting Opinion' dalam Putusan Mahkamah Kostitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Bicara Soal Putusan MK, Singgung Tuduhan Bansos Hingga Pengerahan Aparat di Pilpres
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster.
Pertama, independensi penyelenggara pemilu.
Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketiga, bantuan sosial (Bansos).
Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara.
Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu.
Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Independensi Penyelenggara Pemilu
Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.