Pilpres 2024

Terjawab Alasan Refly Harun Tak Kecewa AMIN Kalah di MK, Salah Duga Tentang Hakim Suhartoyo dan Enny

Terjawab alasan Refly Harun tak kcewa AMIN kalah di Mahkamah Konstitusi, salah duga tentang Hakim Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas.com
INISIATOR BANSOS -Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun. Tim Hukum pasangan Anies-Muhaimin, Refly Harun membantah pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait dengan anggaran bansos El Nino, November 2023 lalu.  

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun.

Refly Harun mengaku puas meski pasangan AMIN kalah di MK.

Refly Harun juga mengakui dirinya sempat salah mengira tentang Hakim MK Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Diketahui, MK menolak semua dalil yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: PDIP tak Menyerah, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Hasto: MK Gagal Menjalankan Fungsinya

Baca juga: Putusan MK Soal Bansos Jokowi, Anies Senyum Kecut, Ganjar Langsung Pakai Kacamata dan Sibuk Ngetik

Dengan demikian, sesuai ketetapan KPU, pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

Usai mendampingi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Mahkamah Konstitusi (MK), Refly Harun menemui massa aksi di Patung Kuda, Senin (22/4/2024) sore.

Berorasi selama hampir 15 menit, Refly meminta massa tak perlu kecewa berlebih terhadap keputusan sengketa Pilpres di MK.

Pasalnya, untuk pertama kalinya dalam sengketa Pilpres, keputusannya diwarnai adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis hakim.

Ketiga hakim itu yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Urbaningsih.

"Tetapi terus terang saya tidak kecewa walaupun sayang sesungguhnya.

Kenapa sayang? Dari delapan hakim MK, tiga berpihak pada kita.

Jadi, posisinya memang 3-5. Orang tiga itu adalah 3 hakim senior dengan gelar profesor," kata Refly.

Awalnya, Refly mengira Ketua MK, Suhartoyo akan menjadi bagian dari hakim MK yang akan mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 bersama Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Sebab, ketiga hakim itulah yang melakukan dissenting opinion saat putusan mengenai batas usia capres cawapres.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved