Berita Nasional Terkini
Muncul Artis A dalam Korupsi Timah yang Seret Harvey Moies, Kini Muncul Pendakwah D, Kata Kejagung
Muncul sosok artis A dalam korupsi timah yang seret Harveu Moeis, suami Sandra Dewi. Setelah artis A, muncul juga sosok pendakwah D. Kata Kejagung
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Namun, kini masa tahanan Harvey Moeis diperpanjang 40 hari ke depan oleh pihak Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.
"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).
Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.
Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.
"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.
Baca juga: Mulai Terkuak, 3 Sosok Artis yang Diduga Menikmati Hasil Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk, A, S dan C
Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.
Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.
"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.
Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.
Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.
"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."
"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," tuturnya.
Peran Jenderal B
Keberadaan Jenderal B, sosok jenderal bintang 4 ini diduga menjadi beking atau orang kuat di balik para tersangka dalam kasus korupsi timah seperti Harvey Moeis, Helena Lim juga Robert Bonosusatya (RBS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.