Breaking News

Berita Nasional Terkini

Ulah Anwar Usman yang Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, Jubir: Akan Diselesaikan secara Kekeluargaan

Ulah Anwar Usman yang masih pakai fasilitas Ketua MK menuai kritik, Juru bicara MK: Akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Ulah Anwar Usman yang masih pakai fasilitas Ketua MK menuai kritik, Juru bicara MK: Akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Ulah Anwar Usman yang masih pakai fasilitas Ketua MK menuai kritik, Juru bicara MK: Akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman kembali menuai sorotan dan kritik.

Paman dari Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka ini dikritik karena masih menggunakan fasilitas sebagai Ketua MK, padahal ia sudah dipecat dari jabatan tersebut.

Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti hakim Anwar Usman, yang disebut masih menggunakan sejumlah fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, Jokowi dan Surya Paloh Tertawa Bersama, NasDem Beber Maknanya

Baca juga: Sidang Putusan MK Besok, Prabowo-Gibran Pilih Ngantor, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Hadir

Baca juga: Jelang Putusan MK, Timnas AMIN Bocorkan Rencana Pertemuan Megawati dan JK, Misi Redam Tensi Panas?

Padahal, Anwar Usman telah dicopot dari jabatan pimpinan MK, sejak putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023 dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Petrus mengklaim, soal tuduhannya terhadap Anwar Usman itu juga telah dibenarkan melalui pernyataan Juru Bicara MK Fajar Laksono di pemberitaan beberapa media mainstream.

"Berhubungan dengan mantan Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana pemberitaan sejumlah media mainstream, bahwa hingga saat ini masih menikmati fasilitas negara yang eksklusif, yang secara undang-undang seharusnya hanya boleh digunakan oleh Ketua MK," kata Petrus, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024) siang.

Petrus menduga, Anwar Usman telah melanggar undang-undang (UU) Protokoler terkait hal yang dituduhkan terhadap adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Sementara itu, Petrus menilai, pemberitaan soal Anwar Usman yang masih menggunakan fasilitas pimpinan MK ini merupakan persoalan besar.

"Dengan pemberitaan bahwa Anwar Usman sebagai hakim konstitusi masih belum rela melepaskan segala fasilitas eksklusif ini, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah betul delapan hakim konstitusi yang besok menyidangkan dan memutus sengketa hasil pilpres mereka benar-benar dalam keadaan bebas atau tidak?" kata Petrus.

"Mereka (delapan hakim konstitusi kecuali Anwar Usman) dalam keadaan tidak bebas karena bayangkan soal menikmati fasilitas yang bukan haknya itu kita jangan anggap remeh, itu bukan soal kecil, tapi soal besar," ungkapnya.

Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus bersama dengan Roy Suryo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (21/4/2024).
Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus bersama dengan Roy Suryo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (21/4/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Petrus menuturkan berencana akan melaporkan Anwar Usman ke MKMK terkait hal ini.

"Bukan hanya ke MKMK. Kita akan bawa ini ke KPK, karena itu adalah juga sebagai bagian dari korupsi, menikmati sesuatu yang bukan haknya," ujar Petrus.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos

Penjelasan Juru Bicara MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono buka suara mengenai pernyataan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mempermasalahkan fasilitas yang digunakan hakim Anwar Usman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved