Sabtu, 18 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Polsek Sungai Pinang Amankan 2 Pelaku, Pengembangan Kasus Curanmor di Samarinda

Polresta Samarinda, melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan upaya pengembangan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
PENCURIAN - Polisi amankan dua orang lagi, pengembangan kasus pencurian kendaraan di wilayah hukun Polsek Sungai Pinang.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Polresta Samarinda, melalui Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan upaya pengembangan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Diketahui sebelumnya, polisi telah amankan pelaku berinisial HW yang melakukan pencurian motor dengan modus merusak rumah kunci (kontak) menggunakan anak kunci lemari.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pernah mencuri sepeda motor pada saat hari Natal tahun 2023 di Perumahan Bengkuring Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara.

Lanjut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa pelaku HW kemudian menjual motor itu kepada YN tanla kelengkapan seharga Rp 600 ribu.

Dari pengakuan itu, personil amankan Yn dan ia mengakui motor tersebut telah dijualnya kepada seorang pelajar SMK berinisial SR dengan harga Rp. 1.200.000.

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor dan Telepon Genggam di Samarinda Diringkus Polisi

Baca juga: Polsek Sungai Pinang Ringkus Pelaku Pencurian Motor dengan Cara Rusak Rumah Kunci

"Lalu personil mengamankan SR di kediamannya, di Kelurahan Sempaja Utara," terangnya Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Muh Rizal Zein, Selasa (23/4/2024).

SR mengakui saat menerima motor itu langsung melakukan modifikasi kemudian menjualnya dengan menawarkan terlebih dahulu melalui media sosial (Sosmed) Facebook.

Dan ia juga mengaku, mengenal pelaku HW dan sudah 3 kali secara langsung menerima hasil curian dari HW kemudian memodifikasi motor curian tersebut.

"Dan menjualnya kepada orang-orang dari Facebook dengan bertemu langsung dilokasi yang telah disepakati bersama," lanjutnya.

Tambahnya, dari tangan SR polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit shock sepeda motor, dua lembar baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.

Tidak hanya itu, juga satu unit telepon genggam berikut akun sosial media Facebook yang digunakan terduga SR untuk menawarkan barang curian tersebut.

"Kini ntuk pelaku HW yang sudah kita amankan kemarin tetap akan kita dalami untuk memastikan jika ada TKP lain," ujarnya.

Baca juga: Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Jalan Soekarno-Hatta Km 2

Sedangkan untuk YN dan SR kepolisian terapkan pasal 480 KUHP tentang penadah yang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

"Namun untuk SR karena masih dibawah umur akan kita terapkan sesuai sistem peradilan anak," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved