Pilpres 2024

Putusan MK Soal Bansos Jokowi, Anies Senyum Kecut, Ganjar Langsung Pakai Kacamata dan Sibuk Ngetik

Putusan MK soal bansos Jokowi. Capres Anies Baswedan senyum kecut. Ganjar langsung pakai kacamata dan sibuk ngetik.

Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
Kolase Tribunnews.com/Jeprima
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD - Putusan MK soal bansos Jokowi. Capres Anies Baswedan senyum kecut. Ganjar langsung pakai kacamata dan sibuk ngetik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar hasil putusan Mahkamah Konstitusi alias MK.

Sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 menyedot perhatian publik.

Majelis hakim MK telah membacakan beberapa putusannya terkait sengketa Pilpres 2024.

Terjawab hasil putusan MK soal dugaan cawe-cawe bansos Jokowi.

Capres Anies Baswedan senyum kecut, hingga menggelengkan kepala.

Sementara Ganjar Pranowo langsung pakai kacamata dan sibuk ngetik.

Hakim MK menyatakan tak menemukan hubungan penyaluran bansos dengan kenaikan suara oleh salah satu paslon Pilpres 2024.

Diketahui kedua paslon tersebut hadir langsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Soroti Putusan MK, Alasan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut Kemenangan Prabowo-Gibran tak Absolut

Baca juga: Terima Putusan MK dengan Lapang Dada, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bertugas untuk Prabowo-Gibran

Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Hakim Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum itu dalam sidang pembacaan putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

Reaksi langsung terlihat dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat mendengar hal tersebut.

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.

Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka. Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.

Baca juga: Agenda Pilpres Selanjutnya, KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih, MK Lanjut Sengketa Pileg 2024

Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.

Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.

Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.

Sementara capres 03 Ganjar Pranowo yang mendengar hal tersebut terlihat langsung mengenakan kacamata dan terlihat mengetik.

Cawe-cawe Jokowi tidak terbukti

Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan, saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.

Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Soroti Putusan MK, Alasan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut Kemenangan Prabowo-Gibran tak Absolut

Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.

Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.

"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.

Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.

Kata dia, bukti tersebut tidak meyakinkan hakim MK lebih jauh terkait adanya cawe-cawe Jokowi dalam mendukung salah satu pasangan calon.

"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan. Tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," papar Daniel.

Selain itu, majelis hakim menilai selama proses penyelanggaraan Pilpres 2024 belum pernah ada peserta yang mempersoalkan cawe-cawe Jokowi.

Kata dia, tidak ada pihak yang keberatan terkait dengan aktivitas cawe-cawe itu termasuk para peserta Pilpres 2024.

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," ucap Daniel.

Baca juga: Hak Angket Kembali Disinggung setelah Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Respons Surya Paloh

Atas hal itu, Daniel menilai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu.

Sehingga kata Daniel, tidak ada kaitan atau korelasinya antara bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud dengan potensi perolehan suara suatu Paslon Capres-Cawapres.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata dia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti 'Cawe-cawe', Anies Gelengkan Kepala, Ganjar Langsung Pakai Kaca Mata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved