Pilpres 2024

Agenda Pilpres Selanjutnya, KPU Tetapkan Presiden dan Wapres Terpilih, MK Lanjut Sengketa Pileg 2024

Agenda Pilpres 2024 selanjutnya, KPU tetapkan presiden dan wapres terpilih, MK lanjut sidang sengketa Pileg 2024.

Kompas.com
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). Agenda Pilpres 2024 selanjutnya setelah gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak, KPU tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, MK lanjut sengketa Pileg 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Agenda Pilpres 2024 selanjutnya setelah gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak, KPU tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih, MK lanjut sengketa Pileg 2024.

Tahapan Pilpres 2024 belum selesai meski Mahkamah Konstitusi sudah mengetok palu putusan sengketa Pilpres.

Masih ada tahapan penetapan dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Wapres Terpilih

Baca juga: Terima Putusan MK dengan Lapang Dada, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bertugas untuk Prabowo-Gibran

Baca juga: Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

PRABOWO-GIBRAN - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Prabowo-Gibran menggelar pidato kemenangan usai sejumlah lembaga survei menempatkan capres-cawapres nomor urut 2 unggul atas dua pesaingnya dengan perolehan suara 51-60 persen. MK tolak permohonan Anies dan Ganjar. Berikut jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih dalam Pilpres 2024.
PRABOWO-GIBRAN - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Prabowo-Gibran menggelar pidato kemenangan usai sejumlah lembaga survei menempatkan capres-cawapres nomor urut 2 unggul atas dua pesaingnya dengan perolehan suara 51-60 persen. MK tolak permohonan Anies dan Ganjar. Berikut jadwal penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih dalam Pilpres 2024. (KOMPAS.com/DHEMAS REVIYANTO)

Agenda Selanjutnya

Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.

Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

Setelah itu pada 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD RI.

Kemudian pada 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved