Pilpres 2024
Hak Angket Kembali Disinggung setelah Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Respons Surya Paloh
Hak angket kembali disinggung setelah putusan MK sengketa Pilpres 2024. Respons Surya Paloh dan sikap Nasdem.
TRIBUNKALTIM. CO - Setelah putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) hak angket DPR kembali disinggung.
Terkait dengan hak angket DPR yang kembali disinggung usai putusan MK, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh buka suara.
Menurut Surya Paloh, usai putusan MK, hak angket DPR kecurangan Pemilu 2024 menjadi tidak relevan lagi.
Pernyataan Surya Paloh, Ketua Umum Nasdem usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Soroti Putusan MK, Alasan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut Kemenangan Prabowo-Gibran tak Absolut
Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden Wapres Terpilih
Baca juga: Isi Dissenting Opinion Saldi Isra dalam Putusan MK Sengketa Pilpres, Pemilu Ulang di Sejumlah Daerah
Dalam putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 ini, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.
Meski dalam putusan MK tersebut diwarnai dengan dissenting opinion dari 3 hakim MK yakni Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi,” ujar Surya pada awak media di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia menyampaikan, Nasdem merasa bahwa harapan soal hak angket sudah padam.
“Satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya ini mengira esensi dari pada keberadaan hak angket sudah jauh dari pada harapan kita bersama,” papar dia.
Meski begitu, Surya Paloh menekankan, pihaknya tidak akan menghalangi partai politik (parpol) yang masih ingin menggulirkan penggunaan hak angket di DPR RI.
“Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali, perjuangan meneruskan hak angket ini,” imbuh dia.
Diketahui, penggunaan hak angket sempat diwacanakan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Kemudian, Anies Baswedan menyatakan mendukung usulan tersebut.
Bahkan, tiga partai politik (parpol) pengusungnya yakni Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat menyampaikan dorongan menggunakan hak tersebut.
Baca juga: Profil 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak
Namun, PDIP sendiri tak pernah merespon secara pasti apakah bakal ikut mendorong penggunaan hak angket.
Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos |
![]() |
---|
Terjawab Kemungkinan Hasil Putusan MK, Prediksi Para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 Diulang? |
![]() |
---|
Respons Tak Terduga Gibran Soal Demo 100 Ribu Pendukung Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Sikap Anies Baswedan Bila Kalah, Siap Hadiri Pembacaan Hasil Putusan MK Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.