Berita Balikpapan Terkini

Jelang Razia Pom Mini, Satpol PP Balikpapan Persiapkan Mekanisme Penertiban

Jelang razia pom mini, Satpol PP Balikpapan persiapkan mekanisme penertiban

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan mekanisme teknis penertiban pom mini yang melliputi waktu pelaksanaan razia, kebutuhan kendaraan, jumlah personel yang diturunkan, dan logistik. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP telah menggelar rapat persiapan penertiban pom mini di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Rapat tersebut membahas mekanisme atau teknis penertiban pom mini, mulai dari waktu pelaksanaan razia, kebutuhan kendaraan, jumlah personel yang diturunkan, hingga logistiknya.

"Dalam rangka kesiapan untuk melakukan razia penegakan dan penertiban pom mini, untuk melihat tingkat kepatuhan mereka terhadap surat edaran walikota tentang penjualan BBM eceran dan pom mini di Balikpapan," kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi, edukasi, hingga memberikan surat edaran walikota dan surat pernyataan larangan berjualan.

Baca juga: Mediasi Ketiga Perkara Tunggakan Gaji Pekerja PT Encona di Balikpapan Berakhir tanpa Kesepakatan

Dalam artian, para pelaku usaha pom mini telah mengetahui aturan larangan berjualan BBM eceran dan pom mini berdasarkan surat edaran.

Khususnya terkait wilayah jalan protokol kawasan tertib lalu lintas (KTL).

"Ketika pada saat razia masih kita temukan penjualan, maka akan kami lakukan penertiban dengan menyita mesin mau pun botolnya sesuai surat pernyataan," imbuh Izmir.

Ia menyebut, tindak lanjut atas penertiban BBM eceran dan pom mini telah sesuai dalam surat edaran walikota Balikpapan.

"Sehingga kami tidak mungkin melakukan langkah ketegasan tanpa dasar hukum yang menaungi kami," ulasnya.

Di sisi lain, jika terdapat pelaku usaha yang belum merasa mendapat surat pernyataan komitmen, maka akan dipanggil untuk diberikan keterangan melalui sosialisai.

Baca juga: Penumpang Kapal ALP Tujuan Balikpapan Diberi Makanan tak Layak, Sopir Bus Ambil Alih Dapur

Berdasarkan data terakhir DPMTPS Balikpapan, total pom mini yang sudah berizin sekitar 395 orang dan tercatat memiliki izin online single submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.

"Di luar yang belum mengurus izin hampir menembus 800 orang," tambah Izmir.

Berdasarkan aturan UU Cipta Kerja, pelaku usaha memang hanya sebatas memiliki OSS.

Sementara dalam UU Cipta Kerja terdapat turunan PP Nomor 5 pasal 21 ayat 3 yang menjadi acuan Pemkot Balikpapan untuk melaksanakan norma hukum terkait wilayah masing-masing.

"Jadi, pemerintah daerah itu diberikan kewenangan pelaksanaan norma-norma ketentuan untuk mengatur daerahnya masing-masing," bebernya.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Kariangau Balikpapan Menurun

Dalam hal ini, Izmir menuturkan, penertiban pom mini ini sejatinya untuk menjaga estetika kota dan mencegah terjadinya kebakaran.

"Bukan dihilangkan, tetapi ditertibkan dan diatur sebagaimana mestinya, ditata. Kalaupun mereka berjualan, kita pastikan mereka benar-benar berjualannya aman," tandasnya.

Aman dalam artian penjualan pom mini memenuhi standar keamanan dengan menyediakan apar dan memastikan takaran BBM yang dijual dengan cara mesin pom mini melalui uji tera.

Kemudian harus memiliki izin niaga umum atau memiliki kerjasama dengan pemegang izin niaga umum supaya pelaku usaha tidak disangka sebagai pengetap.

"395 orang itu belum kita cek apakah mereka punya izin niaga. Nanti dicek pas penertiban tahap kedua. Kalau tahap pertama ini kita tertibkan di area yang terlarang," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved