Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Akan Penertiban Pom Mini yang Melanggar Aturan, Komisi II DPRD Balikpapan Mendukung

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan sebagai upaya meminimalisasi risiko kebakaran

|
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/NEVRIANTO/Zainul Marsyafi
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan soal rencana penertiban pom mini di wilayahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengingatkan seluruh pemilik pom mini agar tidak melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) walikota Balikpapan yang telah ditertibkan beberapa bulan lalu.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menyita peralatan pom mini milik pelaku usaha bensin eceran yang terbukti melanggar surat edaran (SE) walikota.

"Mengenai pelaksanaannya kapan, nanti kita kabari ya. Yang jelas kita sudah rapat kordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, rapat kordinasi yang telah digelar di kantor walikota Balikpapan pada Senin (22/4/2024) kemarin melibatkan instansi pemerintah kota, termasuk meminta bantuan personel TNI-Polri dalam rangka kesiapan melakukan razia penertiban pom mini.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Kariangau Balikpapan Menurun

"Secara teknis, rapat juga merumuskan pelaksanaan penertiban, jumlah personel, logistik dan kendaraan serta lokasi penertiban," jelasnya.

Seperti diketahui, SE Walikota Balikpapan melarang pelaku usaha bensin eceran berjualan di jalan utama, seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.

Kebijakan soal pengaturan pom mini tertuang dalam SE Walikota nomor 100/0199/Pem yang dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu.

Meski demikian, Pemkot Balikpapan telah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran.

SE ini merupakan turunan dari pasal 19a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yakni terkait dengan perizinan berusaha melalui sistem online single Submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.

Berdasarkan data perizinan pada pekan lalu, pihaknya mencatat jumlah pom mini di Balikpapan sebanyak 395 orang yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi terkait SE walikota juga telah berulang kali dilakukan.

Bahkan, dikatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar perda maupun surat edaran.

"Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan, maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya. Karena sudah buat surat pernyataan," tegasnya. 

 

Langkah Pemkot Balikpapan yang akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Balikpapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved