Berita Balikpapan Terkini
Pom Mini BBM di 2 Jalan Utama Balikpapan Kaltim Dilarang, Jika Melanggar Sanksi Sita Mesin
Keberadaan pom mini BBM di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan mulai ditertibkan. Keputusan ini sudah disetujui oleh Walikota Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keberadaan pom mini BBM di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan mulai ditertibkan. Keputusan ini sudah disetujui oleh Walikota Balikpapan dengan mengeluarkan payung hukum Surat Edaran Walikota.
Belum lama ini, muncul SE Walikota Balikpapan. Disebutkan melarang pelaku usaha bensin eceran berjualan di jalan utama, yakni:
- Di Jalan Jenderal Ahmad Yani;
- dan di Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada TribunKaltim.co pada Selasa (23/4/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Hari Ini di Sungai Ampal Balikpapan, Pom Mini hingga 15 Bangunan Terbakar
Kebijakan soal pengaturan pom mini tertuang dalam SE Walikota nomor 100/0199/Pem yang dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan telah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran Idul Fitri.
SE ini merupakan turunan dari pasal 19a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yakni terkait dengan perizinan berusaha melalui sistem online single Submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.
Berdasarkan data perizinan pada pekan lalu, pihaknya mencatat jumlah pom mini di Balikpapan sebanyak 395 orang yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892.
Baca juga: Pom Mini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Jalan Ring Road III Samarinda, Andi Harun Janji Tertibkan
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi terkait SE walikota juga telah berulang kali dilakukan.
Bahkan, dikatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar perda maupun surat edaran.
Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan, maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya.
"Karena sudah buat surat pernyataan," tegasnya.

Kapan Pelaksanaan Penertiban?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengingatkan seluruh pemilik pom mini agar tidak melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Balikpapan yang telah ditertibkan beberapa bulan lalu.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menyita peralatan pom mini milik pelaku usaha bensin eceran yang terbukti melanggar surat edaran (SE) walikota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.