Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Akan Penertiban Pom Mini yang Melanggar Aturan, Komisi II DPRD Balikpapan Mendukung
Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan sebagai upaya meminimalisasi risiko kebakaran
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengingatkan seluruh pemilik pom mini agar tidak melanggar aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) walikota Balikpapan yang telah ditertibkan beberapa bulan lalu.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menyita peralatan pom mini milik pelaku usaha bensin eceran yang terbukti melanggar surat edaran (SE) walikota.
"Mengenai pelaksanaannya kapan, nanti kita kabari ya. Yang jelas kita sudah rapat kordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi," ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, rapat kordinasi yang telah digelar di kantor walikota Balikpapan pada Senin (22/4/2024) kemarin melibatkan instansi pemerintah kota, termasuk meminta bantuan personel TNI-Polri dalam rangka kesiapan melakukan razia penertiban pom mini.
Baca juga: Libur Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Kariangau Balikpapan Menurun
"Secara teknis, rapat juga merumuskan pelaksanaan penertiban, jumlah personel, logistik dan kendaraan serta lokasi penertiban," jelasnya.
Seperti diketahui, SE Walikota Balikpapan melarang pelaku usaha bensin eceran berjualan di jalan utama, seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.
Kebijakan soal pengaturan pom mini tertuang dalam SE Walikota nomor 100/0199/Pem yang dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan telah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran.
SE ini merupakan turunan dari pasal 19a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yakni terkait dengan perizinan berusaha melalui sistem online single Submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.
Berdasarkan data perizinan pada pekan lalu, pihaknya mencatat jumlah pom mini di Balikpapan sebanyak 395 orang yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi terkait SE walikota juga telah berulang kali dilakukan.
Bahkan, dikatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar perda maupun surat edaran.
"Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan, maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya. Karena sudah buat surat pernyataan," tegasnya.
Langkah Pemkot Balikpapan yang akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Balikpapan.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan sebagai upaya meminimalisasi risiko kebakaran.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menegaskan, penertiban ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat.
Kebakaran dinilai bisa dihindari jika pom mini telah lulus uji tera dan kelayakan serta memenuhi standar keselamatan.
"Iya, jadi memang masih banyak yang belum diuji tera oleh dinas terkait, seperti bagaimana safety mesinnya. Kemudian jarak antara letak pom mini dan permukiman warga juga perlu diperhatikan, karena beberapa kali sudah terjadi musibah kebakaran di Balikpapan," ungkapnya, Kamis (18/4/2024).
Selain penertiban, Taufik menekankan perlunya pengawasan dari instansi terkait terhadap keamanan mesin dan jarak pom mini dari permukiman warga.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya tidak menyalahkan pemilik pom mini secara langsung, karena banyak dari mereka yang berusaha membangkitkan perekonomian keluarga.
"Kita tidak boleh juga langsung menghakimi pemilik pom mini, karena dilihat dari banyaknya peredaran jumlah pom mini sebenarnya lebih baik mengantisipasi dari beredarnya penjual bensin botolan, makanya pelakunya harus benar-benar di safetykan sebelum beroperasi," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Perda Ketertiban Umum yang melarang penjualan BBM eceran, sehingga penertiban ini sejalan dengan regulasi tersebut.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II dan Dinas terkait telah membahas langkah-langkah untuk memastikan bahwa Pom Mini yang beroperasi telah terdaftar dan lulus uji tera.
Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan akan melakukan uji tera terhadap mesin-mesin Pom Mini, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan aman.
Hotel Mega Lestari Balikpapan Akui Bayar Rp4 Juta per Tahun untuk Royalti Pemutaran Musik |
![]() |
---|
Fakultas Kedokteran Uniba Balikpapan Resmi Beroperasi, Lulus Gelombang I Sebanyak 26 Orang |
![]() |
---|
Warga Balikpapan Timur Gembira, Pembangunan RSUD Baru Pangkas Perjalanan 40 Menit |
![]() |
---|
Pengakuan GM Hotel di Balikpapan Sikapi Royalti Musik LKMN: Ada yang Bayar hingga Hindari Sanksi |
![]() |
---|
Sevensix Hotel Balikpapan Putar Lagu Public Domain untuk Hindari Sanksi Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.