Berita Samarinda Terkini

Bapperida Mengklaim Jumlah Kemiskinan Ekstrem di Samarinda Kaltim Menunjukkan Penurunan Drastis

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) memberikan data kemiskinan ekstrim Kota Samarinda.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI/WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
LKPJ - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan kesejahteraan masyarakat Samarinda, khususnya terkait kemiskinan ekstrem, menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Rabu (24/4/2024).

Berdasarkan data yang dipaparkan Bapperida, jumlah kemiskinan ekstrem di Samarinda telah menunjukkan penurunan drastis dibandingkan tahun 2023.

Angka kemiskinan ekstrem yang sebelumnya mencapai 9.032 jiwa, kini tersisa 0,02 persen.

Meskipun pencapaian ini patut diapresiasi, Anggota Pansus Deni Hakim Anwar mengingatkan agar pemerintah tidak berpuas diri. Ia menekankan pentingnya data yang akurat dalam menentukan kebijakan dan program pengentasan kemiskinan.

Baca juga: Membangun Masjid Agung Gunung Batu Putih, Ikon Baru Samarinda dan Simbol Kebanggaan Islam di Kaltim

"Apa yang mereka lakukan memang sudah terkonsolidasi dan terkoordinasi dengan OPD yang ada. Dulu kan di atas 5 persen, tapi sekarang turun di 0,02. Tapi kan sesuai target kita di tahun 2024 itu kalau bisa zero. Kami (para dewan) menitipkan pesan agar data itu betul-betul diseleksi lagi," ujar Deni.

Deni, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, mengakui bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan berbagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Seperti gelaran program orang tua asuh, beasiswa, pendirian warung kelompok bersama (kube), hingga pemberian bantuan sembako kepada masyarakat.

Namun, dirinya meminta agar pemerintah tak hanya fokus terhadap pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembangunan kesejahteraan manusia.

"Masyarakat itu kan harus mendapat perhatian penuh, jangan sampai pembangunan oke tapi di sisi lain tidak. Betul-betul seleksi pendataan, khususnya pembangunan kesejahteraan manusia," sebutnya.

Sehingga Deni mendorong agar pendataan terkait penanganan kemiskinan dilakukan dengan verifikasi dan validasi yang ketat.

"Karena data yang akurat itu sangatlah krusial untuk memastikan program pengentasan kemiskinan tepat sasaran. Karena kalau dari awal tidak akurat dan valid akhirnya memicu angka yang tinggi," pungkasnya.

Bagaimanakah definisi dari kemiskinan ekstrem? Apa yang membedakannya dengan kemiskinan umum?

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial.

Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup seharihari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved