1 5 Kg Sabu Diamankan di Samarinda
Polisi Tangkap Penjual 15 Ribu Butir Double L di Samarinda
Selain sabu 1,5 kilogram, jajaran Polresta Samarinda juga berhasil menangkap seorang pria yang menjual Pil Double L secara ilegal, Rabu (24/4/2024)
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selain sabu 1,5 kilogram, jajaran Polresta Samarinda juga berhasil menangkap seorang pria yang menjual Pil Double L secara ilegal, Rabu (24/4/2024).
Pria bernama Basuki Untung (56) itu ditangkap jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda saat hendak melakukan transaksi mencurigakan di Jalan Sultan Alimuddin Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Benar saja saat digeledah polisi menemukan dua bungkus double L masing-masing 375 butir dan 250 butir di dashboard motor Basuki.
Setelah diinterogasi pria tersebut akhkirnya mengaku masih menyimpan ribuan obat keras tersebut di rumahnya yang berada di Gang Langsat, Jalan HM Salah Harsat, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah pria 56 tahun tersebut.
Baca juga: Sempat Terjual 500 Gram, Sabu yang Gagal Edar di Samarinda Bernilai Rp2 Miliar
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Peredaran 1,5 Kilogram Sabu asal Banjarmasin di Samarinda
Ditemukan 14 bungkus plastik yang masing-masing berisi 1000 pil double L. Ada juga yang disimpan di dalam toples sebanyak 355 butir double L dan uang tunai Rp 1 juta.
"Jadi total keseluruhan double L yang diamankan dari tangan pelaku adalah 15.180 butir," sebut Kombes Pol Ary Fadli.
Ia mengungkap pelaku menyasar para pekerja menengah ke bawah.
"Dia menjual double L ini Rp 10 ribu per tiga butir," ungkapnya.
Untuk asal barang sendiri masih diselidiki sebab pelaku melakukan transaksi dengan sistem jejak.
"Pelaku kita kenakan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ucap Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara itu, dihadirkan dalam press release, Basuki mengaku terpaksa kembali menjual obat berbahaya itu sebab tidak memiliki pekerjaan lain.
Apalagi statusnya saat ini merupakan residivis dengan kasus yang sama membuatnya semakin sulit mendapatkan pekerjaan.
"Siapa mau kasih makan keluarga saya? Saya tidak ada kerjaan. Jadi terpaksa jual lagi," ucapnya.
Baca juga: Terbukti Bawa Sabu-sabu, Dua Pria di Samarinda Diringkus Polisi
Ia menjelaskan sudah menjual double L sejak beberapa bulan belakangan.
Ia menyasar para pekerja pelabuhan sebagai pangsa pasarnya.
"1000 butir saya beli dengan harga Rp 1 juta. Saya juga tidak tahu obatnya dari mana karena transfer dan sistem jejak," singkat basuki. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240425-Press-release-Mapolresta-Samarinda-1.jpg)