Tribun Kaltim Hari Ini

Polresta Bulungan Amankan Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Pelaku Curi 25 Unit Sepeda Motor

Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di lintas provinsi

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
BERI KETERANGAN - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, didampingi Kasat Reskrim dan beberapa PJU Polresta saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus Curanmor di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/4). 

"Dari profilling terkait identitas pelaku, diketahui keberadaan pelaku di Berau. Anggota Sat Reskrim selanjutnya melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Berau," urainya.

Baca juga: 9 Lokasi Kejadian Pencurian Motor di Kutai Timur, Polisi Sukses Ringkus Pelaku

"Setelah itu tim Resmob langsung menuju ke Berau untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama anggota Polres Berau," kata Kapolresta.

Tim berhasil membekuk pelaku di kediaman nya di Jl Panjang Gg Bubuhan, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Utara

Bersama para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa 3 unit motor, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Beat dan 1 unit Suzuki Satria FU.

"Motor tersebut adalah motor yang hilang di Bulungan dan Berau. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," katanya.

Berdasar keterangan pelaku saat ini pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 33 TKP. Yakni 10 TKP di wilayah Hukum Polresta Bulungan dan 23 TKP di wilayah Hukum Polres Berau.

Menurut pengakuan mereka, motor hasil pencurian dijual ke pedalaman di Malinau.

Setelah itu Tim Resmob Polresta Bulungan dan Tim Resmob Polres Berau, dibantu Tim Resmob Polres Malinau melakukan penyelidikan ke Malinau, Kalimantan Utara.

Sesampainya di Malinau Tim gabungan mengumpulkan barang bukti lainnya, secara keseluruhan 25 unit motor.

"Satu barang bukti, yaitu motor Yamaha N-Max warna biru saat ini berada di Lampung. Menurut pengakuan As, motor itu berada di tempat keluarganya di Lampung. Sekarang sedang diupayakan untuk dikirim ke sini," urainya.

Dari 25 motor tersebut, 6 unit kini berada di Mapolres Bulungan dan 19 unit di Malinau. "Untuk barang bukti ini nantinya akan kita kembalikan kepada korban atau pemiliknya," imbuh Agus.

Terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Selain itu, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum.

"Dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan,” tandasnya.

Sedang untuk satu orang yang sedang dicari, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(TribunKaltara.com/edy nugroho)

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved