Jumat, 17 April 2026

Berita Kutim Terkini

Target Redistribusi Tanah di Kutim Hingga 2.426 Bidang Pada Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kaltim mendukung atas legalitas aset atas tanah milik masyarakat yang masih bermasalah ataupun belum bersertifikat

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh Pertanahan Kutim kepada masyarakat.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Pemkab Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, Kalimantan Timur mendukung atas legalitas aset atas tanah milik masyarakat yang masih bermasalah ataupun belum bersertifikat.

Melalui Badan Pertanahan Kutai Timur, Pemkab Kutim telah bersinergi mewujudkan penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim nomor 79 yang memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Peroleh Hak Atas Tanah (BPHAT) dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis serta redistribusi tanah.

"Sehingga harapannya masyarakat lebih mudah mendapatkan legalitas atas tanahnya," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kutim, Murad Abdullah, Kamis (25/4/2024).

Lanjutnya, pada tahun 2021 hingga 2023 pihaknya telah melakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah. Sedangkan di tahun 2024 ini, pihaknya ditargetkan redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Raperda Penyerahaan PSU Kawasan Perumahan

Baca juga: Pemkab Kutim Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Kampung Kajang 

Selain itu, pola penataan aset lainnya melalui kegiatan legalisasi aset yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PPTSL).

"Dimana untuk tahun 2024 Kabupaten Kutai Timur memperoleh target sertifikat hak atas tanah (SHAT) sebanyak 13.000 bidang," imbuhnya.

Demikian itu bertujuan sebagai upaya penataan kembali kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan sumber kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat.

"Tentunya melalui penataan aset dan penyelesaian konflik pertanahan serta kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved