Pilkada 2024

Gaji Naik, Besaran Upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka untuk Umum

Gaji naik, besaran upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka untuk umum, bukan hanya bagi petugas di Pilpres atau Pileg.

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
PPK PILKADA 2024 - Ilustrasi Penerimaan kotak suara oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pasir Belengkong dari sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024) lalu. Gaji naik, besaran upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka untuk umum, bukan hanya bagi petugas di Pilpres atau Pileg 2024 lalu. 

Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Pemilu 2019: Ketua PPK Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.

Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.

Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: Lengkap Info Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Tahapan Seleksi dan Besaran Gaji

Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024 Naik

Dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi kpu.od.id, usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved