Pilkada 2024

Gaji Naik, Besaran Upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka untuk Umum

Gaji naik, besaran upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka untuk umum, bukan hanya bagi petugas di Pilpres atau Pileg.

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
PPK PILKADA 2024 - Ilustrasi Penerimaan kotak suara oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pasir Belengkong dari sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024) lalu. Gaji naik, besaran upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka untuk umum, bukan hanya bagi petugas di Pilpres atau Pileg 2024 lalu. 

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dipastikan bukan yang bertugas pada Pilpres dan Pileg 2024 sebelumnya.

"Panitia ini baru lagi. Dijelaskan bahwa harus ada seleksi terbuka," tegas KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Dengan kata lain, seluruh masyarakat bebas mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bahkan, mereka yang berkesempatan bertugas dalam Pemilu 2024 juga diperkenankan mendaftar lagi.

Kendati demikian, tidak ada jaminan para eks-anggota PPK dan PPS saat Pemilu 2024 otomatis diterima dalam Pilkada 2024.

"Semuanya terbuka, tidak ada jaminan orang lama lama lewat jalan tol alias otomatis diterima. Itu tidak ada," papar Tedi.

Adapun, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS telah resmi dibuka di Jakarta Timur.

Untuk PPK, pendaftaran berlangsung pada 23 April-2 Mei.

Sementara pendaftaran PPS pada 2-11 Mei.

Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju situs https://siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Caleg di Lampung Merasa Ditipu Usai Gagal Raih Suara, Beri Rp760 Juta ke Anggota KPU, PPK, Panwascam

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved