Pilpres 2024

Jokowi dan Gibran Berlabuh di Golkar Usai Pilpres 2024? Djarot: Silakan, PDIP Bukan Partai Elektoral

Joko Widodo alias Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka berlabuh di Golkar. Djarot Saeful Hidayat: silakan, PDIP bukan partai elektoral.

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat - Joko Widodo alias Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka berlabuh di Golkar. Djarot Saeful Hidayat: silakan, PDIP bukan partai elektoral. 

"Oh iya, silakan (Golkar terima Jokowi dan Gibran)," kata Djarot ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Akhirnya Airlangga Umumkan Jokowi dan Gibran Masuk Keluarga Golkar Setelah Tak Dianggap Bagian PDIP

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI-P ini lantas menyebutkan, partainya memiliki tolok ukur sendiri, yakni ideologi.

PDI-P menurut Djarot, adalah partai yang memiliki ideologi Pancasila dan menjunjung Konstitusi.

"(PDI-P) Kami bukan sekadar partai elektoral. Partai kita itu menyatu dengan keinginan rakyat, kehendak rakyat," ujar dia.

Ia mengeklaim bahwa partainya bukan lah partai yang mengejar kekuasaan, melainkan memperjuangkan hak rakyat.

Oleh karenanya, ia enggan berkomentar lebih jauh soal keinginan partai lain untuk menampung kepala negara dan putra sulungnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan PDIP Tak Kunjung Pecat Jokowi Meski Dinilai Berseberangan di Pilpres 2024

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, PDIP masih mengajukan gugatan ke PTUN.

Melalui tim hukumnya, PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Selasa (23/4/2024).

Lalu apakah ada dampaknya gugatan terhadap KPU terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan PDIP setelah ada putusan MK? 

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang tidak sesuai persyaratan.

"KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, diberitakan Kompas.com (23/4/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Gayus menyebutkan, Gibran belum berusia 40 tahun sesuai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres.

Padahal, ketika KPU menerima pendaftaran Gibran, lembaga itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan sebelumnya.

Namun, PDIP tetap melanjutkan gugatan ke PTUN.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved