Pilpres 2024
Jokowi dan Gibran Berlabuh di Golkar Usai Pilpres 2024? Djarot: Silakan, PDIP Bukan Partai Elektoral
Joko Widodo alias Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka berlabuh di Golkar. Djarot Saeful Hidayat: silakan, PDIP bukan partai elektoral.
Beda gugatan ke MK dan PTUN
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.
"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDIP.
Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor.
Dalam hal ini, PDIP mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.
Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK
Bivitri mengungkapkan, PDIP melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan.
Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.
"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.
Meski begitu, dia menyebutkan, PDIP melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain.
Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.
Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.
Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.