Jumat, 29 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkab Kutim Gratiskan Biaya Perolehan Hak Tanah

Peraturan Bupati Kutim nomor 79 yang memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Peroleh Hak Atas Tanah (BPHAT) dan bangunan

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Pemkab Kutim
Penyerahan sertifikat hak atas tanah oleh Pertanahan Kutim kepada masyarakat, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mendukung legalitas aset atas tanah milik masyarakat yang masih bermasalah ataupun belum bersertifikat.

Melalui Badan Pertanahan Kutai Timur, Pemkab Kutim telah bersinergi mewujudkan penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim nomor 79 yang memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Peroleh Hak Atas Tanah (BPHAT) dan bangunan untuk peserta kegiatan pendaftaran tanah sistematis serta redistribusi tanah.

Baca juga: 18 Warga Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur Terima Sertifikat Tanah, Wabup: Beri Kepastian Hukum

"Sehingga harapannya masyarakat lebih mudah mendapatkan legalitas atas tanahnya," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kutim, Murad Abdullah, Kamis (25/4/2024).

Lanjutnya, pada tahun 2021 hingga 2023 pihaknya telah melakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah. Sedangkan di tahun 2024 ini, pihaknya ditargetkan redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah.

Selain itu, pola penataan aset lainnya melalui kegiatan legalisasi aset yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PPTSL). "Dimana untuk tahun 2024 Kabupaten Kutai Timur memperoleh target sertifikat hak atas tanah (SHAT) sebanyak 13.000 bidang," imbuhnya.

Demikian itu bertujuan sebagai upaya penataan kembali kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan sumber kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat.

"Tentunya melalui penataan aset dan penyelesaian konflik pertanahan serta kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah," pungkasnya. (ril)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved