Tribun Kaltim Hari Ini

18 Warga Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur Terima Sertifikat Tanah, Wabup: Beri Kepastian Hukum

Pemkab Kutai Timur melalui Badan Pertanahan Nasional memfasilitasi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan lindung agar mendapat sertifikat hak milik

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi masyarakat yang masih tinggal di kawasan hutan lindung agar mendapat sertifikat hak milik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA  - Pemkab Kutai Timur melalui Badan Pertanahan Nasional memfasilitasi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan lindung agar mendapat sertifikat hak milik.

Pada tahun 2023, sebanyak 18 sertifikat telah terbit untuk masyarakat Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Di tahun 2024 ini, sebanyak 490 warga juga tengah diproses settifikat tanah permukiman milik warga Desa Danau Redan, Teluk Pandan.

Baca juga: Warga Desa Perupuk di Sangkulirang Kutim Terima Sertifikat Tanah Dari Pemerintah

"Alhamdulillah saya kemarin mewakili Kepala BPN Kutim menyerahkan sertifikat tanah yang memang harus diserahkan kepada masyarakat kita," ungkap Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, Selasa (19/3/2024).

Lanjutnya, program pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat di Kutai Timur jumlahnya akan semakin meningkat di tahun mendatang.

Sehingga perlunya sinergitas antara pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten serta stakeholder lainnya agar masyarakat mendapat hak atas bangunan.

Ia berharap program pembuatan sertifikat tanah hak atas bangunan itu sampai akhir tahun ini masih ada programnya.

"Dengan demikian, ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga," imbuhnya.

Baca juga: Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK dan SKCK, Tunggakan BPJS Kesehatan harus Dilunasi

Menurutnya program-program tersebut menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat.

"Mudah-mudahan bisa banyak bantuan karena untuk mennghindari kasus-kasus tumpang tindih dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” pungkasnya. (ril)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved