Pilpres 2024
Alasan Mahfud MD Enggan Komentari Gugatan PDIP ke PTUN, Mantan Cawapres Ganjar: Kita Tunggu Saja
Alasan Mahfud MD enggan komentari gugatan PDIP ke PTUN. Mantan cawapres Ganjar dari paslon 03 mengatakan: kita tunggu saja perkembangannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah putusan MK sengketa Pilpres 2024, PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan PDIP ke PTUN ini menjadi sorotan sejumlah, namun Mahfud MD, mantan cawapres Ganjar Pranowo dari paslon nomor urut 03 di Pilpres 2024 enggan menanggapi hal tersebut dengan panjang lebar.
Diketahui di Pilpres 2024 kemarin, PDIP, PPP dan Perindo mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Hasil Pilpres 2024, Presiden dan Wapres terpilih adalah paslon nomor urut 01, yakni Prabowo-Gibran yang diusung Gerindra, PAN, Golkar dan Demokrat.
Baca juga: PDIP Sebut Lain Partai Elektoral, Respons Isu Jokowi dan Gibran Berlabuh di Golkar Usai Pilpres 2024
Baca juga: Ditantang Tarik Menteri Usai sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Alasan PDIP Masih Pertahankan 3 Menteri
Baca juga: Jokowi dan Gibran Berlabuh di Golkar Usai Pilpres 2024? Djarot: Silakan, PDIP Bukan Partai Elektoral
Usai putusan MK, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih.
Meski demikian, PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Ditanya soal gugatan PDIP ke PTUN ini, Mahfud enggan bicara banyak soal gugatan itu.
Alasannya, menurut Mahfud gugatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres.
Itu, murni atas nama partai politik dalam hal ini PDIP.
"Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon," kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.
Sehingga, Mahfud mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan.

"Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya," tukas dia.
Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Baca juga: Bukan Gerindra, Ternyata PDIP dan Nasdem Paling Banyak Calegnya Terindikasi Dinasti Politik
Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.
"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).
Dampak Gugatan PDIP ke PTUN
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.
"PTUN itu namanya gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Menurut Bivitri, gugatan ke PTUN tidak akan memberikan sanksi berupa denda atau ganti rugi dari pihak-pihak yang diduga terlibat tindakan melawan hukum, seperti KPU yang dilaporkan PDIP.
Namun, gugatan ini mempersoalkan perbuatan yang dilakukan pihak terlapor.
Dalam hal ini, PDIP mempersoalkan tindakan KPU meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebaliknya, gugatan ke MK diajukan untuk melaporkan perselisihan antara peserta Pilpres dan KPU mengenai penetapan perolehan suara Pilpres secara nasional oleh KPU.
Baca juga: PDIP tak Menyerah, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Hasto: MK Gagal Menjalankan Fungsinya
Efek gugatan ke PTUN usai putusan MK
Bivitri mengungkapkan, PDIP melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan.
Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.
"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.
Meski begitu, dia menyebutkan, PDIP melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain.
Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.
Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.
Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.
"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.
Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.
Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.
"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDIP mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri.
Baca juga: PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN, Sebut Menerima Pendaftaran Gibran sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan ke PTUN tidak tepat waktu
Secara terpisah, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menyebutkan, laporan sengketa hasil Pilpres 2024 seharusnya dilaporkan dulu ke PTUN.
"Sebetulnya, aneka sengketa pemilu itu didesain untuk diselesaikan di hulu (yakni) KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan PTUN," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
"MK fokus di selisih penghitungan suara saja," tambah Richo.
Namun, dia menyatakan, PDIP selaku penggugat melaporkan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK untuk menyelesaikannya karena waktu yang terbatas.
PDIP juga menggugat berbagai masalah pelaksanaan pemilu sekaligus selisih penghitungan suara.
Meski begitu, dia menilai gugatan ini sudah tidak relevan karena MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
"Gugatan di PTUN atas isu ini sudah enggak relevan dan enggak fisibel lagi karena esensi isu ini sudah diulas di sidang dan putusan MK kemarin," tegasnya.
Dia menambahkan, PDIP seharusnya sejak awal mempermasalahkan keputusan KPU yang menerima pencalonan Gibran dengan melaporkannya ke PTUN.
Hal ini karena PTUN memang berwenang memeriksa gugatan tersebut.
Sayangnya, gugatan saat ini tidak tepat waktu.
Terkait laporan gugatan PDIP diterima PTUN meski sudah ada putusan MK, Richo menyebut itu bukan berarti gugatannya disetujui.
"Lolos dismissal process di PTUN bukan berari kasus itu pasti diputus sesuai dengan permohonan penggugat atau PDIP," tegas dia.
Namun, lolos dismissal process berarti PTUN menyatakan gugatan itu secara formil memang masuk kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan belum kedaluwarsa.
"Amat mungkin setelah proses sidang berjalan, PTUN memutus untuk gugatan tidak diterima," pungkas Richo.
Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, MK dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.
Dalam putusan MK tersebut diwarnai 3 dissenting opinion dari 3 hakim yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca juga: PDIP dan PKS Dinilai Komposisi yang Bagus sebagai Oposisi, Nasdem dan PKB tak Punya DNA Oposisi
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Buka Suara soal Gugatan PDIP ke PTUN.
Respons Golkar, PAN dan PBB Soal Partai Baru Masuk Koalisi Prabowo-Gibran Usai Menang Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Untung-Rugi Koalisi Gajah Prabowo-Gibran Usai Menang Pilpres 2024, Cek Respons Golkar, PAN dan PBB |
![]() |
---|
Terjawab Masa Depan Politik Ganjar-Mahfud Usai Pilpres 2024, Dapat Penugasan Khusus dari Megawati |
![]() |
---|
Wawancara Khusus: Rencana Ganjar Pranowo Usai Pilpres 2024, Punya Banyak Kegiatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.