Berita Berau Terkini
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Jelaskan Penertiban Pom Mini Perlu Perhitungan Tepat
Pemerintah Kabupaten Berau tidak menutup kemungkinan juga akan menertibkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual secara eceran
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau tidak menutup kemungkinan juga akan menertibkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual secara eceran.
Hal ini, selain meminimalisir dampak berbahaya juga untuk menertibkan penyaluran BBM yang kerap tidak tepat sasaran.
Namun, wacana itu perlu perhitungan yang matang. Sebab, sebagaimana diketahui, operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Berau tidak melayani setiap saat dan keberadaannya yang terbatas.
Kendati demikian, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengaku tidak terlalu mempermasalahkan peredaran BBM melalui pengecer di warung-warung.
“Sebenarnya, selama itu tidak mengganggu stok di SPBU, saya sebenarnya tidak terlalu masalah,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Senin (29/4/2024).
Namun, kerap kali stok bahan bakar di SPBU yang ada kerap terjual ke pengecer melalui pengetap yang ada. Sehingga, hal itu kerap menjadi keluhan hingga panjangnya antrean di SPBU.
Baca juga: Atasi Penjualan BBM Eceran yang Kian Menjamur, Pemkot Samarinda Bakal Terbitkan Keputusan Walikota
Baca juga: Alasan Pemkot Balikpapan Tunda Tertibkan Pedagang BBM Eceran, Tegakkan Aturan atau Bantu Warga
“Cuma yang jadi masalah, ketika mereka menghabiskan langsung di SPBU,” terangnya.
Namun, dirinya pun menyadari keberadaan SPBU yanh tidak banyak dan tidak beroperasi panjang. Sehingga, untuk beberapa wilayah, hal itu tentu dibutuhkan masyarakat.
“Tentu, hal seperti itu yang memerlukan kebijakan pengelola atau yang menaunginya,” terangnya.
Sehingga, hal itu diharapkan tindakan kebijakan dari penyalur SPBU sehingga penyaluran itu bisa merata. Menurut dirinya, SPBU sebagai penyalur di lapangan perlu bijak dalam menjual bahan bakar kepada siapa.
“Saya sempat meminta ditindak oleh Pol PP, nanti kita lihat lagi,” pungkasnya.
Terpisah, Kelala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berau, Anang Saprani menuturkan pada dasarnya pihaknya siap saja menertibkan penjual bahan bakar eceran tersebut.
“Kami pada dasarnya tentu siap saja jika diperintahkan,” paparnya.
Namun, dalam melakukan penindakan perlu adanya payung hukum, setidaknya seperti surat edaran. Sehingga, penertiban berkala bisa dilakukan baik di jalan-jalan protokol ataupun jalan umum.
“Tentu harus ada payung hukumnya, baru kita bisa tertibkan hal itu. Tidak bisa serta merta,” ungkapnya.
| Hari Lingkungan Hidup 2026, DLHK Berau Siapkan Kerja Bakti Massal hingga Seminar Sampah |
|
|---|
| Geopark Sangkulirang Mangkalihat Diverifikasi, Tim ESDM Tinjau 15 Geosite di Berau |
|
|---|
| Dukung Pelestarian Seni Tradisional Berau, Dua Kesultanan dapat Bantuan Alat Kebudayaan |
|
|---|
| Sampah Menumpuk di Bukit Ilanun Berau, DLHK Berkilah Pelakunya Bukan Warga Sambaliung |
|
|---|
| Dinsos Berau Memperluas Pendaftaran Isbat Nikah untuk Warga Gunung Tabur hingga 30 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240429-Penertiban-Pom-Mini-atau-penjual-BBM-eceran.jpg)