Berita Samarinda Terkini

Atasi Penjualan BBM Eceran yang Kian Menjamur, Pemkot Samarinda Bakal Terbitkan Keputusan Walikota

Surat edaran dinilai tak cukup kuat untuk mengatasi BBM eceran yang kian menjamur, Pemkot Samarinda bakal menerbitkan keputusan walikota.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, pihaknya akan menerbitkan keputusan walikota yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat untuk mengatasi penjualan BBM eceran yang makin menjamur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah bersiap menyusun regulasi untuk mengentaskan kehadiran BBM eceran yang kian menjamur.

Penjualan BBM eceran di kios dan toko kelontong di Samarinda ini dinilai membahayakan keselamatan pemilik dan pelanggan.

Sepekan lalu, Walikota Samarinda Andi Harun memastikan, pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi tersebut melalui surat edaran walikota.

Namun, setelah menggelar dua kali rapat, surat edaran ternyata tak cukup untuk menuntaskan aturan tentang BBM eceran.

"Ternyata tidak cukup dengan surat edaran, jadi harus dibuat peraturan walikota (perwali) atau yang kemungkinan akan berbentuk keputusan walikota. Itulah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," paparnya (24/2).

Baca juga: Pria di Samarinda Kaltim Dibekuk Polisi, Simpan Barang Haram 1,46 Gram Dalam Rumahnya

Andi Harun menjelaskan bahwa surat edaran tak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengatur BBM eceran.

Oleh karena itu, perlu dibuat keputusan walikota yang memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

"Kalau kemarin kan hanya surat edaran, setelah rapat teknis harus dibuatkan keputusan walikota," jelas Andi Harun.

Proses penyusunan keputusan walikota ini pun belum melaju ke tahap final.

Baca juga: Kampus Unmul Samarinda Tuan Rumah The Forests Dialogue, Diikuti 10 Negara Bahas Restorasi Hutan

Secara redaksional, masih ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi dengan dasar hukum yang berlaku.

Andi Harun memperkirakan proses ini akan memakan waktu sekitar satu pekan lagi.

"Belum final, minggu depan baru finalisasi keputusan walikotanya, sinkronisasi dengan dasar hukum," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved