Senin, 8 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

Mengatasi Parkir Liar, Kepala Dishub Samarinda Memaparkan Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan

Parkir berlangganan ini jadi solusi karena kalau kita lihat jalan itu semua ruang menjadi tempat masuk keluar.

Tayang:
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. 

Namun, kini Dishub Samarinda mendorong masyarakat umum juga segera merealisasikan ini.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran parkir berlangganan tepi jalan umum Kota Samarinda dalam rangka Gerakan Penertiban Parkir dari Dishub Kota Samarinda.

"Menjaga ketertiban, kenyamanan serta menjaga keselamatan berlalu lintas," papar Manalu, Sabtu (27/4/2024).

Manalu mengatakan bahwa hal ini penting bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum selama lebih dari 6 jam.

Maka wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.

Sebelum memulai pendaftaran, masyarakat harus terlebih dahulu menyiapkan identitas diri seperti:

- KTP;

- STNK;

- Foto kendaraan;

- dan memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS.

 

Parkir berlangganan ini jadi solusi karena kalau kita lihat jalan itu semua ruang menjadi tempat masuk keluar.

"Kemudian masyarakat yang akan masuk dan yang akan pergi juga tidak bisa kita kontrol," kata Hotmarulitua Manalu.

Lebih lanjut, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan sistem parkir berlangganan akan menggunakan sistem non-tunai.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran dan meminimalisir kebocoran PAD Kota Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved