Kabar Artis

Undang-Undang Goo Hara Akan Disahkan di Korea Selatan, Orang Tua Tidak Berhak Dapat Warisan Anak

Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Naver
Goo Hara - Ilustrasi. Undang-Undang Goo Hara akan disahkan di Korea Selatan, orang tua tidak berhak dapat warisan anak. 

Hanya saja kasus ini akhirnya memicu perdebatan besar di kalangan masyarakat.

Dalam 17 hari, lebih dari 100.000 orang menandatangani petisi yang dimulai oleh Goo Ho In, meminta perubahan hukum waris.

Dengan meningkatnya kemarahan, Majelis Nasional mengusulkan apa yang disebut ‘Undang-Undang Goo Hara’ atau yang juga disebut ‘Goo Hara Act’ pada tahun 2021.

Yang menyatakan bahwa orang tua yang mengabaikan kewajiban mereka terhadap anak-anak mereka tidak berhak menjadi ahli waris.

Pada bulan Juni 2021, Kementerian Kehakiman juga mengajukan rancangan undang-undang serupa.

Yang bertujuan untuk memperkuat warisan jika ada anggota keluarga yang melanggar kewajiban penting atau ikut serta dalam pelecehan.

Namun, UU Goo Hara sudah habis masa berlakunya pada sidang Majelis Nasional ke-20 dan selanjutnya dibatalkan.

Sementara UU tersebut masih menunggu keputusan di Majelis Nasional ke-21.

Sistem diskualifikasi warisan yang diajukan Kementerian Kehakiman juga gagal memenuhi ambang batas yang ditetapkan Majelis Nasional.

Namun kritik terhadap undang-undang waris terus berlanjut.

Sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa beberapa peraturannya Inkonstitusional.

Perjanjian ini menghapuskan sebagian sistem yang ada saat ini.

Termasuk hak saudara kandung untuk mengklaim warisan kecuali mereka dijanjikan hadiah terlebih dahulu.

Selain itu, warisan akan ditentukan berdasarkan tingkat kontribusinya.

Undang-undang tersebut harus disahkan oleh Majelis Nasional paling lambat tanggal 31 Desember 2025 agar dapat berlaku efektif.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved