Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Matangkan Revisi Perda Izin Usaha Kepariwisataan, Target Pertengahan Juni Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PANSUS - Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda terkait penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024).TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan sektor pariwisata yang menjadi salah satu prioritas dan penopang ekonomi Samarinda.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, menegaskan bahwa revisi Perda ini sangat mendesak mengingat banyak jenis usaha wisata yang belum memiliki payung hukum yang jelas.

Hal ini dinilai berpotensi menghambat pengembangan sektor pariwisata di Samarinda.

Dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Gabungan Lt. I DPRD Kota Samarinda pada hari ini, Selasa (30/4/2024), Pansus I mengundang beberapa OPD terkait, seperti Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: Sebelum Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir, DPRD Samarinda Minta Proyek Strategis Direalisasikan

Baca juga: Soal Parkir Otonom Tak Berizin, Pansus LKPj DPRD Samarinda Minta Dishub Bertindak Tegas

"Tapi kita juga minta ikut dalam rapat pansus ini PUPR, DInkes, Disdag, Bapenda, Biro Hukum dan Satpol PP. Saya pikir apa-apa saja yang menjadi dasar kita sudah bisa mengira kaitan antar OPD ini yang bisa muncul di usaha dan kepariwisataan," jelas Khairin.

Khairin menjelaskan pelibatan Bapenda dilakukan lantaran instansi ini memiliki kewenangan soal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi Perda tidak berdampak negatif terhadap PAD dari sektor pariwisata. Begitu juga dengan Biro Hukum yang memang dilibatkan untuk memberikan masukan terkait aspek hukum dari revisi Perda.

"Agar kita tau apakah ini cukup dengan revisi Perda ataukah Perda baru. Biro Hukum akan merekomendasikan jika pasal-pasal yang ada di Perda No. 15 tahun 2022 ini ternyata banyak yang harus direvisi," jelasnya.

Sementara itu, Disdag dan Satpol PP akan berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di lokasi wisata.

Masukan dari kedua instansi ini juga akan membantu memastikan bahwa revisi Perda dapat mendukung terciptanya suasana yang aman dan nyaman

Lebih lanjut, Khairin menyampaikan bahwa nantinya Pansus I akan membentuk tim khusus dengan anggota sebanyak 29 orang, yang terdiri dari OPD dan Pansus DPRD.

Tim ini bertugas untuk memfinalisasi Raperda sebelum diajukan menjadi Perda.

Baca juga: Pansus LKPj DPRD Samarinda Desak Penerapan Parkit Non Tunai dan Keamanan Optimal

"Terkait dengan kepariwisataan tidak perlu lagi panjang lebar, jadi sudah terakomodir dalam tim dan dalam grup itu. Harapannya di tim khusus pansus yang melibatkan OPD ini bisa mengakomodir pematangannya. Akan kita olah sebelum mematangkan menjadi Perda, baik revisi maupun Perda baru," jelas Khairin.

Khairin menargetkan revisi Perda ini dapat disahkan paling lambat pertengahan Juni 2024. Dengan selesainya revisi Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata di Samarinda dan mendorong pengembangan sektor pariwisata di kota ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved