Berita Balikpapan Terkini
Dishub Balikpapan Terbitkan Edaran Pembatasan Angkutan Online, Aplikator Diwajibkan Punya Shelter
Dishub Balikpapan menerbitkan surat edaran tentang pembatasan angkutan online, aplikator diwajibkan memiliki shelter untuk antar-jemput penumpang.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pembatasan penjemputan angkutan online. Hal ini dilakukan untuk menertibkan layanan transportasi angkutan umum sekaligus menghindari gesekan antara angkutan online dan angkutan kota.
Terlebih kini Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Semua mitra aplikator harus taat kebijakan pemerintah. Karena demi kebaikan semua, bukan salah satu pihak," pungkasnya.
Sekadar informasi, Dishub Balikpapan juga berencana membuat jalur khusus bagi angkot agar dapat menjangkau wilayah pedalaman.
Mengingat, sopir angkot di Balikpapan selama ini terbatas dalam mengambil penumpang karena keterbatasan jalur trayek. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.