Berita Nasional Terkini

Peringati May Day 2024, Prabowo Subianto Kirim Pesan untuk Buruh, Singgung Soal Kesejahteraan

Hari Buruh 1 Mei 2024 turut menjadi perhatian Prabowo Subianto, presiden terpilih di Pilpres 2024.

Dok. Tim Media Prabowo
Prabowo Subianto. Hari Buruh 1 Mei 2024 turut menjadi perhatian Prabowo Subianto, presiden terpilih di Pilpres 2024. 

"Dua isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam lima tahun terakhir," katanya.

Baca juga: Sejarah 1 Mei: Hari Buruh, Peringatan untuk Memperjuangkan Hak dan Keadilan

Sejumlah fakta pahit disebutkan Said Iqbal mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga upah minimum yang belum mensejahterakan rakyat.

"Oleh karena itu partai buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan menolak, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani, dan lingkungan hidup dan HAM yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Tuntutan Buruh

Tuntutan tersebut yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Baca juga: 45 Kata-kata Hari Buruh Internasional Singkat dan Penuh Makna yang Bisa Dijadikan Caption di Medsos

Dikatakan Iqbal aksi May Day 2024 dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate hingga Mimika.

Sementara itu buruh yang melakukan aksi mencapai 200.000 orang tersebar di seluruh Indonesia.

"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah," kata Said Iqbal kepada Tribunnews.com, Rabu (1/5/2024).

Said Iqbal menerangkan setidaknya ada sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.

Baca juga: 20 Kumpulan Twibbon Hari Buruh yang Diperingati 1 Mei, Langsung Pasang Foto dengan Design Menarik

Dikatakannya karena upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kemudian faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said Iqbal.

Lanjut Said Iqbal pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

Baca juga: 30 Poster Hari Buruh, Bisa Diunggah di Medsos Besok Tanggal 1 Mei 2024

Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

"Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali," tegasnya.

Alasan selanjutnya dikatannya tentang PHK yang dipermudah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved