Demo Hari Buruh di Balikpapan

Demo Hari Buruh di Balikpapan Kaltim, Tuntut Revisi dan Penegakan Regulasi Ketenagakerjaan

Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Balikpapan.

|
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/Aliansi Balikpapan Bersuara
DEMO HARI BURUH - Aliansi Balikpapan Bersuara berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Hari Buruh Internasional di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (1/5/2024). Mereka menuntut pemenuhan hak upah dan keadilan sosial. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Rabu 1 Mei 2024.

Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi kemahasiswaan ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan terkait hak-hak buruh dan keadilan sosial di Kota Balikpapan.

Humas Aliansi Balikpapan Bersuara, Junior Prabekti Tri Cahyowibisono, menyatakan, hari buruh merupakan momen penting untuk kembali merenungkan perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

"Hari ini, kami dari Aliansi Balikpapan Bersuara ingin menyampaikan 5 poin tuntutan penting kepada pemerintah dan pengusaha di Kota Balikpapan," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Demo Hari Buruh di Gedung DPRD Balikpapan, Sampaikan 5 Tuntutan

Salah satunya, pemenuhan hak upah pekerja.

Pemerintah dan pengusaha perlu didesak untuk mematuhi peraturan terkait upah minimum, yaitu UMK dan UMP, dan menindak tegas perusahaan yang melanggarnya.

DEMO HARI BURUH - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (1/5/2024). Menuntut tindak tegas perusahaan yang tidak terdaftar di Disnaker Kota Balikpapan dan segera revisi PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
DEMO HARI BURUH - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (1/5/2024). Menuntut tindak tegas perusahaan yang tidak terdaftar di Disnaker Kota Balikpapan dan segera revisi PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

"Kami meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan kontrak kerja ke Disnaker," imbuh Junior.

Lalu, lanjut dia, pentingnya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang dimulai dari pemerintah untuk mensosialisasikannya.

Junior berpendapat, pengimplementasian Perda Nomor 5 Tahun 2023 secara efektif dapat meningkatkan peluang kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: 9 Lokasi Terlarang Penjemputan Penumpang Transportasi Online Balikpapan, Inilah Reaksi Pegiat Gojek

Bukan cuma itu, Junior meneruskan, perlunya merevisi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Pemerintah untuk mengevaluasi rumus alfa dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan agar upah minimum yang ditetapkan lebih realistis dan memadai," papar Junior.

Lalu mendesak pemerintah kota untuk segera melaksanakan sertifikasi keterampilan bagi STLA/Sederajat sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 9/2016.

"Kami berharap tuntutan kami ini dapat didengar dan direspon oleh pemerintah dan pengusaha di Kota Balikpapan," tandas Junior Prabekti.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved