Demo Hari Buruh di Balikpapan
Demo Hari Buruh di Balikpapan Kaltim, Tuntut Revisi dan Penegakan Regulasi Ketenagakerjaan
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Rabu 1 Mei 2024.
Aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi kemahasiswaan ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan terkait hak-hak buruh dan keadilan sosial di Kota Balikpapan.
Humas Aliansi Balikpapan Bersuara, Junior Prabekti Tri Cahyowibisono, menyatakan, hari buruh merupakan momen penting untuk kembali merenungkan perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
"Hari ini, kami dari Aliansi Balikpapan Bersuara ingin menyampaikan 5 poin tuntutan penting kepada pemerintah dan pengusaha di Kota Balikpapan," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Demo Hari Buruh di Gedung DPRD Balikpapan, Sampaikan 5 Tuntutan
Salah satunya, pemenuhan hak upah pekerja.
Pemerintah dan pengusaha perlu didesak untuk mematuhi peraturan terkait upah minimum, yaitu UMK dan UMP, dan menindak tegas perusahaan yang melanggarnya.

"Kami meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan kontrak kerja ke Disnaker," imbuh Junior.
Lalu, lanjut dia, pentingnya penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang dimulai dari pemerintah untuk mensosialisasikannya.
Junior berpendapat, pengimplementasian Perda Nomor 5 Tahun 2023 secara efektif dapat meningkatkan peluang kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: 9 Lokasi Terlarang Penjemputan Penumpang Transportasi Online Balikpapan, Inilah Reaksi Pegiat Gojek
Bukan cuma itu, Junior meneruskan, perlunya merevisi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pemerintah untuk mengevaluasi rumus alfa dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan agar upah minimum yang ditetapkan lebih realistis dan memadai," papar Junior.
Lalu mendesak pemerintah kota untuk segera melaksanakan sertifikasi keterampilan bagi STLA/Sederajat sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 9/2016.
"Kami berharap tuntutan kami ini dapat didengar dan direspon oleh pemerintah dan pengusaha di Kota Balikpapan," tandas Junior Prabekti.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.