Demo Hari Buruh di Balikpapan
Mahasiswa Demo Hari Buruh di Gedung DPRD Balikpapan, Sampaikan 5 Tuntutan
Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi damai di gedung DPRD Balikpapan.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi damai di gedung DPRD Balikpapan pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024).
Aksi tersebut dikawal ketat oleh petugas Kepolisian, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Dalam aksi yang berlangsung sekira pukul 15:00 Wita ini, para mahasiswa menyampaikan lima poin penting yang menjadi tuntutan mereka.
Ada lima poin itu yang jadi tuntutan:
1.) Penuhi hak upah para pekerja
2.) Tindak tegas perusahaan yang tidak terdaftar di Disnaker Kota Balikpapan
3.) Tegakan Perda Nomor 5 tahun 2023
4.) Segera revisi PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
5.) Mendesak pemerintah kota segera mengadakan sertifikasi keterampilan bagi SLTA sederajat.
Juniar Pangabekti, selaku humas dalam aksi tersebut mengatakan nasib buruh dan pekerja di wilayah Kota Balikpapan saat ini perlu disuarakan karena masih banyak ketimpangan terutama dari segi pengupahan yang masih jauh dari kata cukup.
Baca juga: Hari Buruh di Kukar, Bupati Edi Damansyah: Pekerja dan Pengusaha Wajib Hormati Hak Kewajiban
"Kami tergabung dari aliansi Balikpapan bersuara terdiri dari 6 organisasi, PMII, GMKI, HMI, BMFA dan PMI kami melihat di wilayah Balikpapan itu dibayangi masalah tentang ketenagakerjaan yang meliputi upah, jaminan sosial dan sebagainya," katanya.

Dan permasalahan itu kata dia berpotensi untuk bisa mekar lebih besar lagi sehingga dianggap perlu pembahasan yang lebih serius dan dikumpulkan di suatu ruang yaitu may day.
Selain itu pihaknya juga menuntut pemerintah kota dan DPRD Balikpapan agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Karena menurut mereka saat ini masih banyak perusahaan yang tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: 9 Lokasi Terlarang Penjemputan Penumpang Transportasi Online Balikpapan, Inilah Reaksi Pegiat Gojek
Sehingga perusahaan tersebut bisa seenaknya mengeluarkan kebijakan secara sepihak yang kemudian merugikan para buruh dan pekerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.