Kabar Artis

Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Gaga Muhammad bebas lebih cepat dari vonis 4,5 tahun, kuasa hukum ungkap alasannya.

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Gaga Muhammad bebas lebih cepat dari vonis 4,5 tahun, kuasa hukum ungkap alasannya. 

Menanggapi itu, pihaknya tak mau terlalu banyak memberikan tanggapan.

Dirinya memilih menjawab pasrah atas bebasnya Gaga.

"Jawabannya iya, guys (Gaga Muhammad bebas)."

"Biarkan saja, ya, mau gimana lagi," jelas Greta melalui Instagram Story-nya.

Lebih lanjut, Greta tak ingin masalah ini terus berlarut-larut dengan mempermasalahkan masa hukuman Gaga.

Baginya kini, mendiang adiknya sudah tenang mengingat Gaga pun sudah dihukum sesuai prosedurnya.

"Sabar yah semuanya, memang begitu prosesnya, yang penting sekarang lauranya kan udah tenang," ungkap Greta.

Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad

Selebgram Gaga Muhammad diumumkan bebas setelah ditahan selama dua tahun dalam perkara yang menjeratnya terkait kecelakaan hingga mengakibatkan mendiang Selebgram, Laura Anna Edelenyi mengalami kelumpuhan pada 2021, lalu.

Kabar bebasnya Gaga Muhammad pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Yang jelas dia (Gaga) keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya," kata Fahmi pada Selasa (30/4/2024) dikutip dari Kompas.com.

Gaga Muhammad dan Laura Anna Edelenyi
Gaga Muhammad dan Laura Anna Edelenyi (Instagram Laura Anna Edelenyi)

Fahmi juga mengungkapkan bahwa ayah Gaga mengetahui sang anak telah bebas bersyarat.

"Ya ayahnya bersyukur aja, anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hiduplah ya," tutur Fahmi.

Gaga Muhammad sendiri sebenarnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan Laura lumpuh oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu.

Selain itu, dia juga disanksi denda Rp10 juta dan jika denda tidak diganti maka harus menjalani kurungan penjara selama dua bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved