Kabar Artis
Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Gaga Muhammad bebas lebih cepat dari vonis 4,5 tahun, kuasa hukum ungkap alasannya.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Pada saat itu, hakim menilai Gaga sah dan meyakinkan dinyatakan lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan adanya korban mengalami luka berat.
Adapun vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selengkapnya, berikut kilas balik perkara yang menjerat Gaga sehingga dia dipenjara dan kini bebas bersyarat dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga: REAKSI Kakak Laura Anna terhadap Gaga Muhammad yang Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kronologi Kecelakaan Gaga dan Laura Anna
Kronologi kecelakaan yang dialami Gaga Muhammad dan Laura Anna terjadi pada Desember 2019 ketika melintas di Tol Jagorawi.
Sebelum mengalami kecelakaan, Gaga dan Laura menggelar makan bersama dan baru pulang pada dini hari.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan dakwan terhadap Gaga.
"Malamnya sebelum kejadian (kecelakaan), mereka makan-makan. Pada pukul 4.30 WIB, (Gaga dan Laura) pulang lewat tol," kata JPU.
JPU juga mengatakan bahwa sebelum kecelakaan Gaga dan Laura dalam kondisi mabuk usai meminum minuman keras.
Namun, ketika berada di mobil, mereka memakai seat belt atau sabuk pengaman.
Lantas, kecelakaan pun tidak terhindarkan dan ketika insiden tersebut terjadi, Laura dalam keadaan tertidur.
Adapun Laura mengalami pingsan dan baru sadar ketika sudah berada di rumah sakit.
Pada saat di rumah sakit, JPU menuturkan bahwa Laura sudah merasakan tubuhnya tidak dapat digerakan.
"Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit."
"Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung (Gaga) luka-luka ringan," ujar JPU.
Gaga Ogah Tanggung Jawab, Keluarga Laura Anna Tuntut Rp 12,5 Miliar
Lalu, menurut penuturan ibu Laura Anna dalam podcast Denny Sumargo pada 31 Desember 2021 lalu, Gaga enggan untuk bertanggung jawab meski sudah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura.
Lantas, Laura mengatakan bahwa sang ayah menuntut Gaga agar membayar ganti rugi hingga Rp12,5 miliar.
Adapun hitung-hitungan tersebut berdasarkan asumsi bahwa Laura tidak dapat bekerja dan harus menjalani perawatan hingga berumur 60 tahun.
"Terus gimana?'' kata bapaknya, 'Dia (Gaga) harus bayar tiap bulan segini-segini, ini masa depan anaknya (Laura) gimana, saya mati, you mati, ini anaknya sama siapa?' Jadi dia berpikir sampai umur 60 tahun lah," ucap Ameilia Edelenyi, ibunda Laura Anna dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo.
Lalu, kakak Laura, Greta Iren menjelaskan bahwa rincian ganti rugi Rp 12,5 miliar itu adalah total biaya hidup mendiang adiknya sampai umur 60 tahun.
"Jadi nih rincian dari Rp 12,5 miliar itu, itu kita enggak ngasal ngitung, itu kita hitung rata-rata perempuan hidup, misalkan kita hitung Laura tuh sampai umur 50 atau 60 tahun," ujar Greta pada kesempatan yang sama.
"Per hari, Laura itu fisioterapi Rp 350.000, pas bulan-bulan pertama itu tuh sehari dua kali, (jadi) Rp 700.000 untuk fisioterapi doang," lanjut dia.
Tak Sanggup Bayar Ganti Rugi, Gaga Diadili
Ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menyanggupi tuntutan ganti rugi yang dilayangkan keluarga mendiang Laura Anna.
Bahkan, Asep mengaku pihaknya tidak bisa membayar pengacara ketika kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
"Bahkan saya saat itu untuk membayar pengacara Fahmi Bachmid atau pengacara biasa saja itu saya tidak sanggup," ujar Asep
"Kebetulan Fahmi sahabat temen di kampus saya temen kuliah S3 saya di Jaya Baya secara persahabatan secara kemanusiaan kemudian beliau mau membantu saya," sambungnya.
Laura Anna Meninggal Dunia
Selama proses perjalanan kasus yang menjerat Gaga Muhammad, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu.
Kabar tersebut sempat dibenarkan oleh manajernya, Silvia.
"Iya (meninggal dunia)," ujar Silvia saat itu.
Pasca kecelakaan yang dialaminya, Laura Anna mengalami diskloasi tulang leher hingga dirinya mengalami kelumpuhan.
Akibatnya, dia hanya bisa berbaring di ranjang sejak kecelakaan hingga akhir hidupnya.
Tak hanya itu, Laura juga mengalami ulkus dekubitus atau luka baring.
Jenazah Laura Anna pun lalu dikremasi di Krematorium Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara pada 16 Desember 2021 dan dilarung di Pantai Ancol sehari setelahnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad: Divonis 4,5 Tahun Penjara tapi Bebas Meski Baru Ditahan 2 Tahun dan Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis 4,5 Tahun, Kuasa Hukum: Dia Patuh Aturan
Ridwan Kamil Lega Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Tutup Peluang Damai dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
DPRD Sarankan Pemprov Kaltim Lobi Pusat agar Dana Transfer tak Dipangkas |
![]() |
---|
APBD dan Program Gratispol Hadapi Tantangan Serius Imbas Dana Transfer Pusat ke Kaltim Dipangkas |
![]() |
---|
Wadansat Brimob Kaltim Hadiri HUT ke-9 Paguyuban Keluarga Besar Brimob di Balikpapan |
![]() |
---|
Profil Salsa Erwina, Berani Lawan dan Tantang Ahmad Sahroni Debat, Prestasinya Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.