Berita Nasional Terkini

Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, MPR Bisa Tak Melantik Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
PRABOWO SAPA Anies - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN, MPR bisa saja tak melantik Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai Presiden-Wapres 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta akhirnya menyidangkan gugatan PDIP terhadap KPU.

Diketahui, PDIP menggugat KPU lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Hasilnya, Gibran bersama Capres Prabowo Subianto berhasil memenangkan Pilpres 2024.

Sebelumnya, gugatan Capres Cawapres yang diusung PDIP yakni Ganjar-Mahfud ditolak di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Surya Paloh Bocorkan Politik Nasdem, Bisa Dukung Jokowi Saat Usung Anies dan Kini Merapat ke Prabowo

Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi pun digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengharapkan putusan PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik).

Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus ditemui di PTUN sebelum sidang digelar.

Meski demikian, jelas Gayus, pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Namun, PTUN diharapkan menyatakan bahwa penyelenggara Negara dalam hal ini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.

Dari dasar itu, MPR pun diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU)melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ujar Gayus.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi.

Jadi bisa tidak dilantik," harap eks Hakim Mahkamah Agung (MA) ini.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDIP mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Cak Imin Siap Berdebat Soal Food Estate dengan Prabowo Meski PKB Gabung ke Pemenang Pilpres 2024

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres.

Yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Mahfud MD Enggan Komentar

etelah putusan MK sengketa Pilpres 2024, PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan PDIP ke PTUN ini menjadi sorotan sejumlah, namun Mahfud MD, mantan cawapres Ganjar Pranowo dari paslon nomor urut 03 di Pilpres 2024 enggan menanggapi hal tersebut dengan panjang lebar.

Diketahui di Pilpres 2024 kemarin, PDIP, PPP dan Perindo mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

Hasil Pilpres 2024, Presiden dan Wapres terpilih adalah paslon nomor urut 01, yakni Prabowo-Gibran yang diusung Gerindra, PAN, Golkar dan Demokrat.

Usai putusan MK, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih.

Meski demikian, PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ditanya soal gugatan PDIP ke PTUN ini, Mahfud enggan bicara banyak soal gugatan itu.

Alasannya, menurut Mahfud gugatan tersebut tidak ada keterkaitan dengan pasangan capres-cawapres.

Itu, murni atas nama partai politik dalam hal ini PDIP.

"Ya kita tunggu aja saya, engga anu itu yang menggugat itu partai, bukan paslon," kata Mahfud saat ditemui awak media usai acara Halal Bihalal sekaligus pagelaran seni yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Sinyal PDIP dan PKS Ditinggal, Tak Ada Pembicaraan Langsung dengan Prabowo, Beda dengan Nasdem-PKB

Atas hal itu, mantan Menko Polhukam RI itu menilai dirinya tidak memiliki kapasitas lebih untuk mengomentari gugatan tersebut.

Sehingga, Mahfud mengambil sikap untuk menunggu sekaligus melihat perkembangan persidangan.

"Jadi kalau saya tidak tau ya kita tunggu aja perkembangannya," tukas dia.

Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. 

Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres. 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN

"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).

Dampak Gugatan PDIP ke PTUN

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN berbeda dari gugatan MK.

Bivitri mengungkapkan, PDIP melaporkan KPU ke PTUN sebelum putusan MK tekait hasil Pilpres 2024 diputuskan.

Tindakan ini dilakukan untuk memengaruhi hakim MK.

"Sayangnya, gugatan ini baru diproses di PTUN setelah putusan MK keluar. Jadi, enggak ada pengaruhnya sama sekali," lanjutnya.

Meski begitu, dia menyebutkan, PDIP melanjutkan gugatan ini dengan tujuan lain.

Partai itu ingin PTUN membuka perkara hasil Pilpres 2024 ke publik dengan pembuktian hukum.

Selain tidak memengaruhi hasil Pilpres 2024, Bivitri mengungkapkan, gugatan ini juga kemungkinan besar ditolak PTUN.

Baca juga: Bursa Cagub Pilkada Jatim 2024, Khofifah Tak Tertarik Jadi Menteri Prabowo, PAN Pastikan Dukungan

Pasalnya, MK telah mengeluarkan putusannya dan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024-2029.

"Tapi kalau dikabulkan, dampaknya bukan kepada hasil Pilpres itu sendiri, tetapi pada pelantikan (presiden-wakil presiden)," lanjut dia.

Dia menambahkan, PTUN mungkin akan mendiskualifikasi pihak yang dilaporkan ke PTUN kalau gugatan tersebut diterima.

Hal ini dapat memengaruhi proses pelantikan mendatang. Sementara proses Pemilu tidak akan terpengaruh karena sudah selesai.

"Saya tetap menghargai. Buat saya, bagus PDIP mengajukan ini ke PTUN supaya memberikan kejelasan kepada semua pihak terkait hal-hal hukum," imbuh Bivitri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved