Tribun Kaltim Hari Ini

Pemilik Hewan Buas Harimau yang Menewaskan ART di Samarinda Kaltim Divonis 2 Bulan Penjara

Terdakwa Andri Soegianto bin Soegianto selaku pemilik hewan buas yang menewaskan salah satu asisten rumah tangganya itu akhirnya bisa langsung bebas

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Andre Soan, pemilik Harimau di Samarinda yang terkam dan tewaskan seorang Asisten Rumah Tangga Sabtu (18/11/2023) lalu. Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang putusan perkara harimau yang terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor 106/pid.B/LH/2024/PN Smr telah selesai.

Sidang putusan itu sendiri telah terlaksana pada Senin (29/4/2024) lalu.

Terdakwa Andri Soegianto bin Soegianto selaku pemilik hewan buas yang menewaskan salah satu asisten rumah tangganya itu akhirnya bisa langsung bebas.

Sebab Ary Wahyu Irawan selaku ketua hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dan menjatuhi hukuman hanya 2 bulan penjara.

Baca juga: Upaya Andi Harun Bangun Panel Penampungan Air Hujan di Samarinda Kaltim, Atasi Krisis Air Bersih

Hukuman itu 1 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara bagi terdakwa.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Samarinda Erfandi Rusdy Quiliem saat dikonfirmasi ulang mengatakan bahwa pembacaan putusan oleh hakim sebenarnya dijadwalkan Rabu (24/4).

Namun akhirnya pembaca putusan tersebut sempat ditunda dan sudah dibacakan Senin kemarin. "Terdakwa dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan sudah dibacakan Senin (29/4) lalu," ungkap Erfandi singkat.

Diketahui Andri Soegianto dibawa ke persidangan dengan dakwaan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Kemudian pada dakwaan alternatif, pemilik harimau itu dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pada sidang ke-8 atau agenda pembacaan surat tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani meminta hakim menyatakan terdakwa Andri Soegianto anak dari Soegianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Saat itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan. Dengan putusan 2 bulan penjara tersebut, artinya Andri Soegianto bisa langsung bebas setelah 164 hari menjadi tahanan rumah.

Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Arjuna Ginting, membenarkan bahwa kliennya bisa langsung bebas. Pihaknya pun menerima putusan hakim tersebut karena dirasa sudah adil.

'Karena istri dari korban ketika di persidangan minta hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa," ungkapnya. Permohonan itu disampaikan langsung istri korban saat menghadiri sidang.

Arjuna Ginting mengungkapkan hingga saat ini keluarga korban masih sangat diperhatikan oleh terdakwa Andri Soegianto. Bukan hanya sebatas dalam surat perjanjian, tetapi keluarga almarhum terutama istri dan anak diberi tanah seluas 150 meter persegi dan tali asih sebesar Rp 300 juta.

"Waktu Suprianda meninggal, istri korban itu dalam kondisi hamil. Jadi biaya persalinan seluruhnya dibiayai oleh pelaku. Termasuk juga memberikan beasiswa kepada anak korban hingga lulus kuliah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved