Tribun Kaltim Hari Ini

Pemilik Hewan Buas Harimau yang Menewaskan ART di Samarinda Kaltim Divonis 2 Bulan Penjara

Terdakwa Andri Soegianto bin Soegianto selaku pemilik hewan buas yang menewaskan salah satu asisten rumah tangganya itu akhirnya bisa langsung bebas

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Andre Soan, pemilik Harimau di Samarinda yang terkam dan tewaskan seorang Asisten Rumah Tangga Sabtu (18/11/2023) lalu. Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara. 

Sebagai pengingat, kasus tewasnya ART bernama Suprianda akibat diterkam oleh salah satu harimau peliharaan Andre Soan itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Harimau yang setelah dilakukan uji DNA itu merupakan jenis benggala itu menerkam Suprianda hingga tewas saat akan diberi makan pada Pukul 10.00 Wita di rumah bernomor 99 Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda.

Jasad Suprianda yang telah terkoyak akibat terkaman hewan buas itu ditemukan tergeletak di samping kandang harimau yang diperkirakan berusia 5 tahun dengan bobot ratusan kilogram tersebut.
Setelah digeledah, polisi menemukan 2 harimau dan 1 Macan Dahan di kediaman pengusaha tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved