Tribun Kaltim Hari Ini
Pemilik Hewan Buas Harimau yang Menewaskan ART di Samarinda Kaltim Divonis 2 Bulan Penjara
Terdakwa Andri Soegianto bin Soegianto selaku pemilik hewan buas yang menewaskan salah satu asisten rumah tangganya itu akhirnya bisa langsung bebas
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
Sebagai pengingat, kasus tewasnya ART bernama Suprianda akibat diterkam oleh salah satu harimau peliharaan Andre Soan itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Harimau yang setelah dilakukan uji DNA itu merupakan jenis benggala itu menerkam Suprianda hingga tewas saat akan diberi makan pada Pukul 10.00 Wita di rumah bernomor 99 Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda.
Jasad Suprianda yang telah terkoyak akibat terkaman hewan buas itu ditemukan tergeletak di samping kandang harimau yang diperkirakan berusia 5 tahun dengan bobot ratusan kilogram tersebut.
Setelah digeledah, polisi menemukan 2 harimau dan 1 Macan Dahan di kediaman pengusaha tersebut.
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240501_pemilik-Harimau-di-Samarinda.jpg)