Tribun Kaltim Hari Ini
Pemilik Hewan Buas Harimau yang Menewaskan ART di Samarinda Kaltim Divonis 2 Bulan Penjara
Terdakwa Andri Soegianto bin Soegianto selaku pemilik hewan buas yang menewaskan salah satu asisten rumah tangganya itu akhirnya bisa langsung bebas
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Andre Soan, pemilik Harimau di Samarinda yang terkam dan tewaskan seorang Asisten Rumah Tangga Sabtu (18/11/2023) lalu. Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara.
Sebagai pengingat, kasus tewasnya ART bernama Suprianda akibat diterkam oleh salah satu harimau peliharaan Andre Soan itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Harimau yang setelah dilakukan uji DNA itu merupakan jenis benggala itu menerkam Suprianda hingga tewas saat akan diberi makan pada Pukul 10.00 Wita di rumah bernomor 99 Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda.
Jasad Suprianda yang telah terkoyak akibat terkaman hewan buas itu ditemukan tergeletak di samping kandang harimau yang diperkirakan berusia 5 tahun dengan bobot ratusan kilogram tersebut.
Setelah digeledah, polisi menemukan 2 harimau dan 1 Macan Dahan di kediaman pengusaha tersebut.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Tribun Kaltim Hari Ini
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.