Direktorat Jenderal Imigrasi Gelar Operasi 'Jagratara' di Balikpapan

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi "Jagratara'" serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan.

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO/ Imigrasi Balikpapan
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi "Jagratara" serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan pada 2-3 Mei 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menggelar operasi "Jagratara" serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Balikpapan.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan pada 2 - 3 Mei 2024.

Kegiatan diawali dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi "Jagratara" Pengawasan Orang Asing Secara Serentak melalui zoom yang dipimpin dan dibuka langsung secara virtual oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam di Ruang Sekretariat WBBM Kanim Balikpapan.

Tim Operasi Jagratara Ditjenim yang dipimpin oleh Analis Keimigrasian Ahli Muda Hendra Nofiardi, bersama dengan Kepala Seksi Inteldakim Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kasubsi Intelijen Ahmad Sholahuddin, dan jajaran Kanim Balikpapan, melakukan operasi di 4 perusahaan yang tercatat menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yaitu Hyundai Engineering Construction, PT Hexindo Adi Perkasa, Liebherr, dan PT Berlian Cranserco Indonesia.

Baca juga: Fitur Semakin Canggih, Permohonan E-Paspor di Imigrasi Balikpapan Meningkat

Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya.

Namun, tim operasi Jagratara dan Kanim Balikpapan meminta manajemen perusahaan untuk tetap memperhatikan dokumen keimigrasian dan izin tinggal TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Inteldakim Kanim Balikpapan, Doni Purwoko menjelaskan, tujuan Operasi Jagratara adalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

“Keberadaan orang asing di perusahaan harus sesuai aturan yang berlaku, dengan perusahaan berkewajiban melaporkan keberadaan TKA secara rutin dan memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perizinannya,” ungkap Doni.

Baca juga: Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa

Pelaksanaan Operasi "Jagratara" diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar keimigrasian,meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi, dan terjaganya stabilitas keamanan nasional. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved