Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui rilis tertulisnya, Selasa (23/4/2024).
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.
Baca juga: Simak Jam Layanan Imigrasi Balikpapan Selama Bulan Ramadhan 1445 H, Ada Penyesuaian
Baca juga: Permudah Masyarakat, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Berau Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan
Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi.
Baca juga: Kanim Bandar Lampung Studi Tiru Inovasi Layanan Publik Imigrasi Balikpapan
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” tutur Silmy Karim. (*)
Usai Pembunuhan Sadis di Samarinda, Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau, Sorotan Psikolog |
![]() |
---|
Top 4 Daerah dengan Jumlah Perguruan Tinggi Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2024 |
![]() |
---|
Daftar Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Merosot di Angka Rp1.917.000 |
![]() |
---|
Viral Bripda Farhan Kabur saat Akad Nikah, Calon Istri Pingsan, Brimob Gorontalo Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Ditpolairud Polda Kaltim Bagi Bendera Merah Putih dan Periksa Keselamatan Kapal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.