Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim Bersiap untuk Tahapan Calon Perseorangan di Pilgub Kalimantan Timur 2024

KPU Kaltim telah bersiap dalam tahapan Pilkada Kaltim 2024 untuk calon perseorangan di Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA KALTIM 2024 - KPU Kaltim membuka sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2024, Kamis (2/5/2024). Harapan pihak KPU Kaltim sendiri, ke depan tahapan dan proses Pilgub Kalimantan Timur 2024 bisa lebih baik. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur atau KPU Kaltim telah bersiap dalam tahapan Pilkada Kaltim 2024 untuk calon perseorangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Tepatnya, Kamis 2 Mei 2024, pihak KPU Kaltim membuka sosialisasi penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris didampingi komisioner KPU lainnya menjelaskan bahwa perlu diketahui bersama bahwa tahapan Pilgub Kalimantan Timur yang sudah diluncurkan pada tanggal 30 april 2024 lalu menjadi awal dimulainya pesat demokrasi 5 tahunan ini.

Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan pilkada, proses selanjutnya adalah memasuki pemenuhan dukungan calon perseorangan, di peraturannya tahun 2016 pasal 40 dan 41.

Baca juga: Mahyudin dan Isran Noor Daftar Pilkada Kaltim 2024 via Nasdem, Fatimah Asyari Akui Ada Kelebihan

"Ada berbagai mekanisme yang bisa ditempuh apabila ingin maju sebagai calon gubernur dan wagub," ungkapnya kepada TribunKaltim.co. 

Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang.
Ilustrasi Pilgub Kaltim 2024, proses demokrasi menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Mekanisme melalui parpol, bisa menggunakan 20 persentase kursi atau 25 persen suara sah, kemudian mekanisme calon perseorangan, perlu diketahui bersama bahwa ditentukan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah sekitar 2 juta.

Artinya, disebutkan juga pada pasal 41, DPT yang diantara 2 juta sampai 6 juta maka dukungan harus diraih 8,5 persen, yakni 236.185 orang dukungan, dengan catatan harus tersebar di 6 kabupaten/kota.

Per tanggal 5 Mei itu sudah jadwalnya berjalan, ketika nanti sudah ada masyarakat Kalimantan Timur yang mendaftar maka akan melangsungkan sensus, jadi lebih besar dan lebih berat, karena dulu pakai sampling.

Baca juga: Pengusaha Hotel Jos Soetomo Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024, Hadi Mulyadi Berikan Respons

"Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat Kaltim yang berniat maju bisa terpicu, karena kami berprinsip semakin banyak calon, demokrasi semakin jalan, kita berharap ini lancar tanpa terkendala, mengingat angka partisipasi kita yakni 79,81 persen sudah cukup bagus," beber Fahmi Idris.

Untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu berkurang seperempat atau sepertiga bahkan bisa separuhnya, dari yang awalnya 11.441 TPS.

Harapan pihak KPU Kaltim sendiri, ke depan tahapan dan proses Pilgub Kalimantan Timur 2024 bisa lebih baik.

Tentunya dari tingkat partisipasi maupun pelaksanaan dan proses, serta juga KPU Kaltim meminta dukungan seluruh pihak, TNI-Polri dan Pemprov termasuk masyarakat.

Baca juga: Irwan Fecho Kabarkan ke Isran Noor-Hadi Mulyadi, Demokrat Telah Buka Pendaftaran Pilgub Kaltim 2024

"Karena tanggung jawab suksesnya Pilgub bukan hanya dari kami tapi juga seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved