Berita Samarinda Terkini

Simpan Sabu Dalam Masker, Seorang Pria di Samarinda Diamankan Polisi

Simpan narkotika jenis sabu dalam masker, seorang pria di Samarinda diamankan polisi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda 
Pria berinisial AG ini diamankan Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Palaran lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat  0,4 gram. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Palaran.

Pria itu dlamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat  0,4 gram.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Jembatan Ahmad Amins atau biasa disebut Jembatan Mahkota.

Berbekal informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga kerap lakukan peredaran narkoba, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palaran langsung penyelidikan serta pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Berau Perlu Gelar Sekolah Lapangan Gempa, Ini Alasannya

Di belakang pos yang berada di Jembatan Mahkota, pihaknya mencurigai seseorang yang mirip dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Saat Unit Reskrim mendekat, pria tersebut membuang sebuah masker di dekat pos.

Ternyata di dalam masker terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku.

Pelaku pun mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Unit Reskrim pun mengamankan orang yang berinisial AG (51), warga Jalan Soekarno-Hatta, beriktu barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi, kami telah amankan seorang laki-laki inisial AG (51) warga Jalan-Soekarno Hatta, Kecamatan Loajanan Ilir, beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 1 poket dengan berat bruto 0,4 gram," tuturnya, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Jalan Soekarno-Hatta Km 2

Dalam kasus ini pelaku dapat di jerat dengan pasal pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kendati pengungkapan ini pula, Kompol Zarma Putra menghimbau kepada apabila mengetahui seseorang yang menggunakan, menjual maupun menyimpan narkotika agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Dalam hal ini bisa (Laporkan) kepada Polsek Palaran melalui hotline piket siaga di nomor 0811 5557 110," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved