Pilpres 2024

Surya Paloh Tidak Hadir di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Ini Alasan Ketua Umum Nasdem

Surya Paloh tidak hadir di pembubaran Timnas Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), ini alasan Ketua Umum Nasdem.

KOMPAS.com/Claudia Aviolola
Foto Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (27/4/2024). Surya Paloh tidak hadir di pembubaran Timnas Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), ini alasan Ketua Umum Nasdem. 

Para saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan kebiasaan SYL.

Para saksi di hadirkan dalam sidang korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada sidang Senin (29/4/2024) terungkap uang Kementan digunakan untuk bayar biduan nominalnya ratusan juta.

Lalu uang Kementan juga digunakan untuk order makanan online hingga laundry selama SYL berada di rumah dinasnya.

Parahnya lagi, para pejabat Eselon I Kementan diminta patungan Rp 750 Juta untuk THR Anggota Fraksi NasDem DPR

Ujungnya, sidang terpaksa dihentikan atau ditunda pekan depan karena SYL tiba-tiba mengeluh diare.

Baca juga: Siapa Hanan Supangkat? Profil/Biodata Bos Underwear yang Rumahnya Digeledah KPK soal Kasus SYL

Sidang sebelumnya, Rabu (24/4/2024) terkuak juga soal uang bulanan istri SYL, Ayun Sri Harahap, dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Biaya ulang tahun (ultah) cucu SYL pun di-reimburse ke Kementan.

Berikut nyanyian para saksi pada Sidang SYL, Senin (29/4/2024):

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.

BAP yang diungkap merupakan keterangan saksi Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada para anggota DPR Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.

Uang itu diserahkan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya sebesar 750 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Arief di persidangan.

Menurut BAP tersebut, Arief mencatat seluruh pemberian dalam sebuah buku agenda berwarna hujau dengan embos logo Kementan.

Di dalamnya terdapat keterangan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022.

Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.

"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," kata jaksa.

Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan.

Arief sebagai saksi pun mengAMINi BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.

"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief di persidangan.

Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim langsung meminta konfirmasi dari Agung Mahendra, staf Arief Sopian yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Agung mengakui bahwa dirinya memang menyerahkan uang Rp 750 juta yang dimaksud.

Katanya, uang tersebut diserahkan secara bertahap.

"Cash 750 juta? Atau bertahap?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Agung.

"Seingat saya bertahap, Yang Mulia," jawab Agung.

Baca juga: Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU, Ahmad Sahroni Akui SYL Transfer Rp 840 Juta Buat Partai Nasdem

Bayar Biduan Dangdut Rp 50-100 Juta Pakai Duit Kementan

Sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa, mengungkap fakta adanya aliran uang untuk saweran biduan.

Fakta demikian diungkapkan Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian sebagai saksi dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di persidangan ini terungkap bahwa nilai yang dibayarkan dari hasil korupsi untuk biduan mencapai Rp 100 juta.

"Ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi di persidangan.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi. Ada biduan-lah, nah itu lah yang kita harus bayarkan," jawab saksi Arief.

Di antara biduan yang dimaksud, terdapat jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah.

Sebagaimana diketahui, Nayunda merupakan penyanyi dangdut asal daerah yang sama dengan SYL, yakni Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek ternyata Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," kata Arief.

Perintah transfer uang ke Nayunda ini disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.

Kemudian dari anak buah Kasdi lah Arief mendapat nomor rekening Nayunda untuk mentrasfer bayaran manggung.

"Lalu bagaimana saksi waktu itu Pak Kasdi minta saksi transfer, tapi kemudian bicaranya dengan Rezky. Itu gimana?" ujar jaksa.

"Pak Kasdi kan menyuruh-nyuruh saya transfer. Cuma saya mau transfer ke mana ke rekening siapa, makanya coba hubungan Rezky," kata Arief.

SYL Dapat Jatah Harian Rp 3 Juta untuk Beli Makanan Online dan Laundry

Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks menterinya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa mengungkap fakta adanya jatah harian Rp 3 juta.

Jatah harian Rp 3 juta itu digunakan untuk membayar kebutuhan harian SYL di Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra.

Hal tersebut diungkapkan saksi Staf Biro Pengadaan Umum Kementan, Muhammad Yunus dalam persidangan Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri (istri SYL), jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih Yang Mulia untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.

Uang Rp 3 juta itu setiap hari diserahkan kepada tenaga kontrak yang bertugas di Rumah Dinas Mentan.

Menurut Yunus, uang Rp 3 juta itu bukanlah bagian dari anggaran resmi Kementerian Pertanian.

"Keperluan dinas kan enggak masalah. Ada anggaran nya kan. Itu anggaran resmi enggak 3 juta per hari itu?" kata Hakim Pontoh.

"Enggak Yang Mulia," ujar Yunus.

Sehari-hari, uang tersebut digunakan untuk order atau pesan makanan aplikasi di handphone.

Selain itu, Rp 3 juta juga digunakan untuk keperluan laundry atau cuci pakaian.

"Untuk beli apa itu?" tanya Hakim Pontoh.

"Makanan online online gitu, Grab Food gitu, semacam gitu. Kadang juga laundry gitu pak," kata Yunus. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas.com, dan Tribun-Medan.com dengan judul KELAKUAN Kotor SYL: Pakai Uang Negara Sawer Biduan, Istri Minta 3 Juta Per Hari, Jalan-Jalan ke LN

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved