Berita Nasional Terkini

Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU, Ahmad Sahroni Akui SYL Transfer Rp 840 Juta Buat Partai Nasdem

Diperiksa KPK soal kasus TPPU, Ahmad Sahroni akui Syahrul Yasin Limpo transfer Rp 840 juta buat Partai Nasdem

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @ahmadsahroni88
Baru-baru ini, Ahmad Sahroni mengaku Formula E seperti anak tiri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu Syahrul Yasin Limpo memberikan sejumlah uang diduga hasil korupsi dibenarkan Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni.

Hal ini diakui Ahmad Sahroni saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian tersebut.

Sahroni pun membeberkan jumlah uang yang ditrasfer SYL untuk Partai Nasdem.

Totalnya mencapai Rp 840 juta.

Baca juga: Akhirnya Prabowo Temui Surya Paloh di Nasdem Tower, Pendukung Anies Kecewa? Sahroni: Biasalah Kecewa

Syahrul merupakan mantan Menteri Pertanian yang terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga tercatat pernah menjabat Dewan Pakar Partai Nasdem.

“Dua kali transfer ke Fraksi Nasdem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” kata Sahroni saat ditemui di Gedung kPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Sahroni menyebut, pertama kali SYL mengirim uang Rp 800 juta, kemudian Rp 40 juta.

Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampung.

Sahroni mengakui, aliran keuangan itu tercatat di data kebendaharaan Partai Nasdem.

Namun, pihaknya tidak mengetahui sumber uang tersebut.

“Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni.

Adapun kedatangan Sahroni ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan TPPU SYL.

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sahroni menduga, KPK akan memeriksanya dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved