Berita Nasional Terkini
Terjawab, Kapan Pilkada 2024 dan Bagaimana Tahapannya?
Terjawab, inilah jadwal Pilkada di Indonesia dan tahapan yang dilakukan jelang Pilkada serentak 37 provinsi Indonesia.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
• 22 September 2024: penetapan pasangan calon
• 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
• 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara pilkada
• 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilkada serentak tahun 2024 akan diadakan di 37 provinsi di Indonesia.
Namun, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk dalam daftar provinsi yang menggelar Pilgub serentak tersebut.
Hal ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY menetapkan bahwa pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dilakukan melalui proses Pilkada seperti provinsi-provinsi lainnya.
Pasal 18 Ayat 1 huruf c dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa jabatan Gubernur DIY dipegang oleh seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sedangkan jabatan Wakil Gubernur dipegang oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Oleh karena itu, DIY memiliki sistem pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berbeda dari provinsi-provinsi lainnya di Indonesia, sehingga tidak termasuk dalam jadwal Pilkada serentak tahun 2024.
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:
1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240503_PILKADA-INDONESIA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.