Pendidikan
Beasiswa Indonesia Maju 2024 Jenjang D4-S1, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya yang Sudah Dibuka
Berikut info beasiswa yang dibuka untuk mahasiswa jenjang D4-S1, ada Beasiswa Indonesia Maju 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut info beasiswa yang dibuka untuk mahasiswa jenjang D4-S1, ada Beasiswa Indonesia Maju 2024.
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Maju sudah dibuka sejak 2 Mei 2024.
Program beasiswa kuliah ini memiliki banyak benefit.
Menariknya, Beasiswa Indonesia Maju 2024 dibuka untuk semua umur dan tidak ada batasan minimal IPK.
Pendaftar dapat memilih untuk mendaftar Beasiswa Indonesia Maju di kampus dalam mau pun luar negeri.
Untuk pendaftar di kampus luar negeri, peserta wajib melampirkan sertifikat TOEFL.
Baca juga: Syarat Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 untuk Jenjang D4-S3 Lengkap Benefit dan Link Daftarnya
Cara daftar beasiswa BMI 2024

- Mendaftar secara daring melalui: www.beasiswa.kemdikbud.go.id;
- Mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman www.beasiswa.kemdikbud.go.id.
Mekanisme seleksi BIM 2024
Seleksi terdiri atas: seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/ keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
Pastikan sebelum mendaftar Anda memenuhi syarat dan ketentuannya berikut ini.
Syarat Umum Beasiswa Indonesia Maju:
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal dan bukan penduduk tetap di negara lain.
2. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
3. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
- Sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; atau
- Sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.