Berita Nasional Terkini
Terjawab Apa Itu Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo? Jokowi Sebut Rencana yang Bagus
Istilah Presidential Club yang rencananya akan dibentuk presiden terpilih Prabowo Subianto menuai sorotan, apa itu sebenarnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Istilah Presidential Club yang rencananya akan dibentuk presiden terpilih Prabowo Subianto menuai sorotan, apa itu sebenarnya?
Nantinya, dalam Presidential Club tersebut beranggotakan Jokowi, SBY, dan Megawati.
Ya, Prabowo berencana akan membentuk Presidential Club atau Klub Presiden.
Kata juru bicara (jubir) Prabowo, tujuan dibentuknya Presidential Club ini agar Prabowo bisa mendapatkan masukan dari para presiden RI sebelumnya.
Baca juga: Cak Imin Siap Berdebat dengan Prabowo Soal Food Estate Walau PKB Diakomodir di Pemerintahan
"Presidensial Club itu istilah saya saja, bukan institusi.
Esensinya Pak Prabowo ingin para mantan presiden bisa tetap rutin bertemu dan berdiskusi tentang masalah-masalah strategis kebangsaan.
Sehingga terjaga silaturahim kebangsaannya dan menjadi teladan bagi kita semua," kata Dahnil saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Ia menjelaskan, presidential club terdiri dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Ya, semua mantan Presiden kita yang masih ada," ujarnya.
Dahnil berharap dengan terbentuknya klub presiden itu bisa memberikan kesan pemimpin Indonesia itu selalu kompak dan guyub demi kepentingan rakyatnya.
"Pak Prabowo berharap, sebagai bangsa besar para pemimpinnya kompak, rukun, guyub memikirkan dan bekerja untuk kepentingan rakyat banyak, terlepas dari perbedaan pandangan politik dan sikap politik," katanya.
Namun, ia belum bisa memastikan ihwal waktu pasti klub presiden itu akan resmi terlaksana.
"InsyaaAllah pada waktunya, Pak Prabowo pasti bertemu secara bersamaan, duduk bersama dengan Pak Jokowi, Pak SBY dan Bu Megawati," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.