Berita Samarinda Terkini

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Bekuk Seorang Pria di Samarinda

Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Polsek Samarinda Kota membekuk seorang pria di Jalan Otto Iskandardinata.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, YS (34) berikur barang bukti saat diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus itu, Tim Elang Unit Reskrim mengamankan satu orang pemilik barang haram, yakni YS (34) berikut barang bukti di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

"Barang bukti satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat 0,31 gram bruto, uang tunai Rp. 349.000, 3 bungkus plastik klip bening dan satu unit handphone," tutur Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, Sabtu (4/5/2024).

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Cegah Pungutan Liar, Polresta Samarinda Gencar Sosialisasikan Saber Pungli kepada Masyarakat

Tim Elang Polsek Samarinda Kota lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YS beserta barang buktinya.

Saat diamankan YS tak sendiri, ada dua orang temannya, yakni inisial A dan S.

Namun kedua rekannya tersebut tidak mengetahui bahwa YS membawa barang terlarang itu.

"Pada akhirnya,menurut keterangan YS, kedua orang tersebut tidak terlibat dan tetap dijadikan saksi," ujarnya.

Baca juga: Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Jalan Soekarno-Hatta Km 2

Lanjut Kompol Tri Satria Firdaus, semua barang bukti itu pun telah diakui milik pelaku.

"Maka pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses penyidikan dan pengembangan," tuturnya.

Atas kasus itu, pelaku dijerat pasal 114 Alayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved