Berita Samarinda Terkini

Kedapatan Simpan Sabu 3,26 Gram, Polisi Ringkus Seorang Pria di Samarinda

Kedapatan simpan sabu 3,26 gram, polisi ringkus seorang pria di Samarinda.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Pelaku berinisial Alm yang kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 3,26 gram bruto saat diamankan personel Satreskoba Polresta Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kali ini, Personel Satreskoba Polresta Samarinda meringkus seorang berinisial Alm yang kedapatan telah menyimpan barang terlarang tersebut seberat 3,26 gram bruto.

Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Sultan Alimudin, Samarinda, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotita jenia sabu-sabu.

"Kemudian petugas melakukan observasi dengan cermat di alamat itu," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Guna Tingkatkan Disiplin Personel, Propam Polresta Samarinda Gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin

Setelah itu, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penggeladahan ke alamat yang dimaksud dan didapati seorang pria yang sedang duduk di dalam kamar.

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti, di antaranya, satu buah cash box yang di dalamnya berisikan 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,26 gram brutto.

"Lalu satu bendel plastic klip, dua sendok penakar yang ditemukan di atas kasur di dalam kamar beserta barang bukti lainnya," paparnya.

Kendati demikian, lanjuta Kombes Pol Ary Fadli tersangka beserta dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Palaran guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda

Berikut daftar barang yang diamankan :

- 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,26 (tiga koma dua enam) Gram Brutto;

- 1 (satu) bendel plastic klip;

- 2 (dua) sendok penakar;

- 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket schale;

- 1 (satu) buah kotak cash BOX;

- 1 (satu) unit Handphone android merk Redmi warna Hitam. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved