Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Resmi Larang BBM Eceran, Pemuda Muhammadyah Usulkan 2 Syarat
Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
Karena keberadaan BBM eceran atau POM mini ini bisa membahayakan keselamatan masyarakat terutama memicu kebakaran atau ledakan.
Selama ini Pom mini atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia, satu di antaranya seperti di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kemudahan akses menjadi daya tarik utama bagi masyarakat di Kota Samarinda.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi bahaya besar yang mengintai.
Baca juga: Hasil Sidang Tipiring Pom Mini di Balikpapan Tunggu Salinan Hakim, Pemilik Usaha Didenda Rp300 Ribu
Pom mini kerap kali tak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.
Hal ini dibeberkan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Jumat (3/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dia uraikan, seperti di Kota Samarinda, tak sedikit kasus kebakaran akibat pom mini yang terjadi. Naasnya, peristiwa tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.
Atas hal ini, pemerintah kota (pemkot) Samarinda tak menutup mata. Meski pembahasan ini berlangsung sejak dua tahun lalu, akhirnya muncul regulasi terkait pom mini BBM di Kota Samarinda.
Sebab diakui oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, keputusan ini telah melewati proses yang cukup panjang, yakni melalui kajian ketentuan hukum.
"Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi di sisi lain yang menjadi pertimbangan atau dasar bagi kita adalah kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur legalitas. Artinya kegiatan tersebut dikualifikasi kegiatan yang melanggar hukum," paparnya.
Atas Dasar Keselamatan Bersama
Selain itu, orang nomor satu di Kota Samarinda ini menyadari bahwa regulasi tersebut berdasarkan pertimbangan keselamatan bersama, baik pelaku usaha dan keluarga maupun masyarakat dan lingkungan.
Mengingat kegiatan pom mini maupun pendistribusian BBM eceran sangat berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materil.
"Kita ambil pelajaran bahwa ada peristiwa dari kegiatan BBM eceran atau pom mini itu, sudah ada korban meninggal," beber Walikota Andi Harun.
Napi Lapas kelas II A Samarinda Kendalikan Peredaran Narkoba Lewat Handphone |
![]() |
---|
Meski Kemarau, Abdon Tetap Panen Jagung, Bukti Ketekunan Petani Lempake Tak Kenal Musim |
![]() |
---|
Petani di Lempake Samarinda Harus Tanam Rutin untuk Tetap Terus Panen |
![]() |
---|
Petani Lempake Samarinda Keluhkan Harga Kacang Panjang Murah, Sekarang Hanya Rp2 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Eks Sales NSS di Samarinda Gelapkan Uang Pelanggan 25 Juta, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.