Berita Samarinda Terkini

Walikota Samarinda Resmi Larang BBM Eceran, Pemuda Muhammadyah Usulkan 2 Syarat

Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran. 

Karena keberadaan BBM eceran atau POM mini ini bisa membahayakan keselamatan masyarakat terutama memicu kebakaran atau ledakan. 

Selama ini Pom mini atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia, satu di antaranya seperti di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemudahan akses menjadi daya tarik utama bagi masyarakat di Kota Samarinda.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi bahaya besar yang mengintai.

Baca juga: Hasil Sidang Tipiring Pom Mini di Balikpapan Tunggu Salinan Hakim, Pemilik Usaha Didenda Rp300 Ribu

Pom mini kerap kali tak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.

Hal ini dibeberkan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Jumat (3/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Dia uraikan, seperti di Kota Samarinda, tak sedikit kasus kebakaran akibat pom mini yang terjadi. Naasnya, peristiwa tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.

Atas hal ini, pemerintah kota (pemkot) Samarinda tak menutup mata. Meski pembahasan ini berlangsung sejak dua tahun lalu, akhirnya muncul regulasi terkait pom mini BBM di Kota Samarinda.

Sebab diakui oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, keputusan ini telah melewati proses yang cukup panjang, yakni melalui kajian ketentuan hukum.

"Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi di sisi lain yang menjadi pertimbangan atau dasar bagi kita adalah kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur legalitas. Artinya kegiatan tersebut dikualifikasi kegiatan yang melanggar hukum," paparnya.

Atas Dasar Keselamatan Bersama

Selain itu, orang nomor satu di Kota Samarinda ini menyadari bahwa regulasi tersebut berdasarkan pertimbangan keselamatan bersama, baik pelaku usaha dan keluarga maupun masyarakat dan lingkungan.

Mengingat kegiatan pom mini maupun pendistribusian BBM eceran sangat berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materil.

"Kita ambil pelajaran bahwa ada peristiwa dari kegiatan BBM eceran atau pom mini itu, sudah ada korban meninggal," beber Walikota Andi Harun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved